Masyarakat Dipersilakan Golput dalam Pemilu karena UU Cipta Kerja, TePI: Pimpinan DPR Putus Asa

sumber berita , 11-10-2020

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mempersilakan masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif pada pemilu-pemilu mendatang sebagai respon kekecewaan kepada DPR yang mengesahkan undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan pernyataan putus asa. 

"Pernyataan ini adalah pernyataan putus asa yang menunjukkan ketidakmampuan pimpinan DPR untuk memberi penjelasan terhadap UU yang mereka sahkan," ujar Jeirry dalam diskusi online yang diselenggarakan Gerakan untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis (GIAD), Minggu, (11/10/2020). 

"Tak bisa menjawab argumentasi-argumentasi masyarakat sipil yang menolak," sambungnya. 

Jeirry mengatakan, ada banyak suara penolakan dari masyarakat dengan argumentasi rasional. 

Tapi, menurutnya, DPR hanya mampu membantah tanpa mampu mematahkannya dengan argumentasi yang lebih kuat.   

Menurut Jeirry, ketidakmampuan itu bisa muncul karena ketidakpahaman DPR terhadap UU itu sendiri. 

Termasuk, kemungkinan adanya kesepakatan politik yang sudah diambil sebelumnya. 

"Sehingga pendalaman substansi UU terasa tak penting bagi DPR," katanya. Yang akhirnya muncul, kata Jeirry, adalah seperti yang dikatakan Azis tadi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya tak khawatir pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak pada turunnya kepercayaan rakyat kepada DPR. 

Azis juga mempersilakan rakyat untuk tidak memilih caleg pada pemilihan umum selanjutnya, apabila dianggap tidak amanah. "Ya kalau tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. 

Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu.

Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi, dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai kan masyarakat," ujarnya.

Diposting 12-10-2020.

Dia dalam berita ini...

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2