DPRD Investigasi Longsoran Jagakarsa

sumber berita , 15-10-2020

KOMISI D DPRD DKI Jakarta berencana memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kejadian bencana tanah longsor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, termasuk pengembang, pekan depan.

“Rencananya Senin atau Selasa pekan depan kita jadwalkan untuk pemanggilan mereka. Pengembang, RT, RW, camat, lurah, dan warga setempat untuk mengetahui dari berbagai sudut pandang,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh di Jakarta, kemarin. 

Nova mengatakan pihaknya juga akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI guna mengetahui perizinan pengembang di lokasi tersebut. Itu karena lahan perumahan pengembang berada persis di pinggir anak Kali Setu. “Kami juga mau tahu izinnya seperti apa plus peta sungainya,” ungkap Nova. 

Menurutnya, ada kewajiban bagi Pemprov DKI untuk menyediakan lahan kosong di kiri-kanan kali atau yang disebut dengan garis sempadan sungai. Garis itu wajib dikosongkan dan tidak boleh terisi bangunan agar bisa menjadi ruang terbuka hijau serta akses bagi kali. 

Fakta di lapangan, kiri-kanan anak Kali Setu sudah dipenuhi dengan bangunan, baik perumahan maupun rumah warga lainnya dalam bentuk permukiman padat penduduk. 

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dan kepatuhan dari pengembang dan juga warga setempat. Harusnya ada pengawasan, kalau lahan di pinggir kali turapnya seperti apa, itu ada ketentuannya,” jelas anggota Fraksi Partai NasDem itu. 

“Jika memang kejadian tanah longsor ini disebabkan pengembang, ya, mereka harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi. Di situ ada rumah yang rusak karena longsor, mereka harus tanggung jawab, juga nanti perbaikan turapnya. Jangan sampai anggaran Sudin SDA. Anggaran pemerintah jangan sampai untuk menyelesaikan masalah yang dibuat swasta,” tegasnya. 

Ia juga menemukan perumahan dan bangunan warga sekitar sangat berimpitan dengan anak Kali Setu yang mengalir di belakang perumahan tersebut. Nova pun mempertanyakan bagaimana pengawasan Pemprov DKI terhadap bangunan-bangunan yang berada di pinggir kali agar aman dari banjir dan tanah longsor. Ia pun mendorong agar Pemprov DKI tidak antipati terhadap normalisasi karena dapat mencegah bencana ini terjadi. 

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan pun membuat turap sementara untuk membatasi lahan pengembang yang berada di pinggir anak Kali Setu yang sebelumnya longsor, Sabtu (10/10). 

Sementara itu, di Kota Depok, Pemkot Depok melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa izin di badan Kali Cikumpa, anak Sungai Ciliwung, di seberang Perumahan Gema Pesona Estate. 

Sekda Kota Depok Hardiono menyampaikan surat peringatan sudah dilayangkan ke pemilik bangunan oleh Satpol PP Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, kegiatan pembangunan di sana telah dihentikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok pun telah meninjau lokasi. 

Terkait dengan rencana pembongkaran, Kepala Bidang SDA Kota Depok Denny Setiawan mengatakan siap melakukannya.

Diposting 15-10-2020.

Dia dalam berita ini...

Nova Harivan Paloh

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024