Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dirut TVRI Sebut Polemik Ketua Dewas-DPR Tak Ganggu Kinerja

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno menegaskan polemik yang terjadi antara Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik atau Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berimbas kepada operasional kinerja operasional.

"Perlu saya sampaikan bahwa apapun yang terjadi, itu tidak berpengaruh dengan kinerja TVRI, tidak berpengaruh dan berkaitan dengan operasional kami sehari-hari," kata Iman dalam konferensi pers 100 hari kinerja Dirut LPP TVRI secara daring, Kamis (14/10).

Justru, Iman mengklaim bahwa hubungan kedua lembaga ini semakin baik. Hal itu menurutnya dibuktikan dengan anggaran operasional tahun depan yang diajukan TVRI mendapat lampu hijau dari DPR.

"Dibuktikan bahwa RDP kemarin justru kita ditambahi budget. Artinya, hubungan kami dengan pemerintah baik begitu. Artinya, mereka sayang dengan kami," sambungnya.

Iman pun mengaku sejumlah anggaran itu akan digunakan untuk memperbaiki setidaknya 361 pemancar TVRI beserta transmisinya di seluruh Indonesia. Kemudian alokasi dana tersebut juga akan digunakan sebagai biaya operasional sejumlah program baru yang disiapkan.

Selain itu, Iman mengklaim mendapat anggaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp256 miliar dari Kementerian Keuangan yang disebut-sebut sebagai anggaran tukin terbesar dalam sejarah pembayaran lembaga atau kementerian.

"Jadi dalam suasana pandemi seperti saat ini, dimana kami merasa melihat banyak anggaran dipotong, justru kami mendapat tambahan untuk membayarkan tukin," jelasnya.

Sementara itu, polemik Dewas LPP TVRI-DPR bermula saat Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat pada (11/5) lalu.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan bahwa Dewas LPP TVRI Arief telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Padahal Dewas LPP TVRI diminta untuk membatalkan SPRP tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, Arief dinilai telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Arief kemudian memiliki waktu selama 60 hari untuk menyanggah atau membela diri terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPR tersebut kala itu.

Kendati demikian, berdasarkan hasil rapat internal Komisi I DPR pada (1/10), anggota dewan memutuskan untuk menolak pembelaan diri Arief. DPR masih menuntut agar Arief diberhentikannya dari jabatannya.

Hal itu kemudian diperjelas Ketua DPR Puan Maharani dengan meneken surat Nomor PW/DPR RI/X/2020 yang kemudian dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada (5/10) lalu.

Diposting 16-10-2020.

Mereka dalam berita ini...

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5

Charles Honoris

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3