DPR Minta Kejaksaan Tak Usah Bela Diri Soal Jamuan Jenderal

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak membela diri terkait jamuan makan untuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Menurutnya, Kejari Jaksel sebaiknya berbenah diri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di hari mendatang.

"Kejari Jaksel tidak usah membela diri terkait soal itu, lebih baik hal-hal yang akan menjadi sorotan publik karena perlakuan istimewa seperti itu tidak usah diulangi saja ke depan," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/1).

Ia menilai langkah Kajari Jaksel Anang Supriatna menjamu Prasetijo dan Napoleon berlebihan. Sekjen PPP itu pun mendukung Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Saya kira sudah tepat kalau Komjak menyelidiki soal ini," ucapnya.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Menurut Kurnia, tindakan Kajari Jaksel dan jaksa yang menjamu dua jenderal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," ucap dia.

"ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, Kajari Jaksel Anang Supriatna menegaskan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Prasetijo dan Napoleon yang berstatus tersangka kasus red notice Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.

Ia menegaskan pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.

"Itu bagian dari layanan publik. Prosedur kita seperti itu dan ada anggarannya sendiri untuk itu [memberikan makan siang]. Di KPK, di Kejaksaan Agung sama seperti itu juga," kata Anang kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/10).

Sementara itu, Ketua Komjak Barita Simanjuntak akan meminta penjelasan pihak Kejari Jaksel terkait jamuan terhadap Prasetijo serta Napoleon.

Barita menyatakan pihaknya ingin melihat potensi pelanggaran aturan atau standar etik jaksa yang menjamu dua tersangka tersebut. Menurutnya, standar dan prosedur penanganan perkara sudah diatur dalam berbagai ketentuan yang dibuat Kejagung.

Diposting 20-10-2020.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10