Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah bahwa pembahasan rancangan undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi.
Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, tudingan tersebut menyesatkan dan tak sesuai fakta.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Opini para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang a quo dilakukan melalui rapat tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat adalah opini yang sesat, opini yang keliru, yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Arteria yang hadir mewakili DPR dalam sidang yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (21/10/2020).
Arteria mengklaim, DPR dan pemerintah tak pernah menutup akses masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dalam proses pembahasan.
Ia juga menuturkan, DPR telah mengadakan public hearing untuk mendengarkan kajian hukum atas RUU tersebut.
Kemudian, pembahasan RUU yang dilakukan selama tahun 2018 hingga 2020 itu telah melibatkan sejumlah unsur publik, terdiri dari perguruan tinggi, organisasi, pengamat pertambangan, masyarakat sipil, pelaku usaha pertambangan, mahasiswa, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sebagainya. DPR bersama pemerintah juga telah mengadakan roadshow ke 7 kota besar di Indonesia untuk memetakan persoalan-persoalan UU Minerba yang lama dan solusi yang ditawarkan atas permasalahan tersebut.
Rapat konsultasi dan uji publik ini dilakukan di Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung. Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain civitas academica universitas, organisasi masyarakat, hingga kepala dinas pemda setempat.
"Dengan demikian tidak benar dalil-dalil pemohon yang menyatakan bahwa pembuatan Undang-undang Minerba tidak melibatkan aspirasi dan partisipasi publik," ujar Arteria.
Arteria juga mengatakan bahwa tak ada persoalan jika pembahasan RUU Minerba dilakukan di luar gedung DPR. Menurut dia, ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pada pokoknya mengatur semua jenis rapat dilakukan di gedung DPR kecuali ditentukan lain.
Rapat dapat dilakukan di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR.
Oleh karenanya, kata Arteria, sah-sah saja pembahasan RUU Minerba dilakukan di luar gedung DPR.
Hal ini diklaim demi memaksimalkan tugas dan fungsi legislasi anggota DPR dalam pembuatan undang-undang.
"Apalagi RUU Minerba merupakan undang-undang dengan status carry over yang masuk dalam daftar prioritas yang harus diselesaikan pada masa keanggotaan DPR masa bakti 2019-2024," ucapnya.
Arteria pun mengaku, pihaknya bersama pemerintah berupaya untuk taat hukum dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pemerintah dan DPR pada prinsipnya sepakat untuk selalu taat hukum, taat asas, dan tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba) pada pertengahan Mei 2020.
Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.
Sejak UU revisi tersebut disahkan, setidaknya ada 4 permohonan pengujian UU tersebut yang telah diajukan ke MK.
Salah satu gugatan dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.
Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch (IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.