Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengomentari mengenai penangkapan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Sahroni, penangkapan sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup jelas. Sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.
“Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Sahroni berharap, tidak ada pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
“Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga secara gamblang dapat melihat,” katanya.
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk menindak tegas siapapun yang bersalah. Dia juga minta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.
“Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi.
“Iya, tadi dini hari Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) Juncto 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.