DPR Aceh (DPRA) bakal menggelar rapat paripurna membahas usulan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pekan depan. Rapat tersebut dijadwalkan digelar usai pengumuman komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA).
"Paripurna hak angket hari Selasa (27/10). Jadwalnya setelah paripurna pengumuman komisioner Komisi Informasi Aceh," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, Jumat (23/10/2020).
Keputusan jadwal rapat paripurna itu diputuskan dalam rapat tertutup Badan Musyawarah (Bamus) di ruang Serbaguna DPR Aceh. Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat, yaitu jadwal pengumuman komisioner KIA, hak angket serta jadwal pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh.
Safar menjelaskan paripurna hak angket rencananya digelar setelah penutupan sidang KIA. Namun, untuk waktunya belum diputuskan apakah pagi atau siang. "Kita tutup paripurna pertama kita lanjut kan dengan paripurna pengusulan hak angket," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, inisiator hak angket disebut sudah menyerahkan usulan hak angket ke Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, serta Safaruddin, Kamis (23/10). Para inisiator hak angket, yaitu Fahlevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irpannusir dari Fraksi PAN, Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh, Irawan Abdullah dari Fraksi PKS dan TR Keumangan dari Fraksi Partai Golkar.
Fahlevi mengatakan DPR Aceh bakal menggunakan menggunakan hak angket setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Nova. Usulan hak angket, katanya, diteken lebih dari 50 persen anggota legislatif.
"DPRA butuh untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya. Nantinya panitia angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi," kata Fahlevi dalam keterangannya.