UU Omnibus Law Cipta Kerja, PAN Sebut Perizinan Sarang Korupsi

sumber berita , 11-11-2020

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan investor untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Adanya payung hukum sapu jagat itu diharapkan bisa bisa mengejar ketertinggalan ekonomi Indonesia dari negara lain.

“Di negara kita ini (Indonesia) kondisi perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah,” kata Guspradi kepada wartawan, Senin (2/11).

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja‎ juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.

“‎Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law ini soal adanya kepastian berinvestasi di Indonesia,” ujar politikus PAN itu.

Kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, Guspradi yakin minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.‎

“K‎ita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar-negara. Ingat kita sedang bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.

“UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM,” ujar Bambang.

Misalnya, lanjut Bamsoet, soak menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).

“Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” ujar Bamsoet.

Bamsoet juga menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia kedepannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

“Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja,” jelas Bamsoet.

Diposting 03-11-2020.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7

Guspardi Gaus

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 2