Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemuda Tani HKTI Bahas UU Cipta Kerja Perspektif Politik Pertanian

PEMUDA Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengadakan webinar dengan tema “Membaca UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Politik Pertanian". 

Ketua Umum DPN Pemuda Tani HKTI Rina Sa’adah dalam sambutannya mengatakan sejak ditetapkannya UU Cipta kerja pada 5 Oktober oleh DPR RI menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, webinar ini penting untuk diadakan untuk menggali substansi dari undang-undang tersebut dengan melihat aspek kebutuhan masyarakat Indonesia. 

“Tentu sebagai organisai pemuda yang fokus di bidang pertanian, dalam diskusi ini kita ingin masuk pada narasi kebijakan politik sektor pertanian yang termuat dalam UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap Rina dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (7/11). 

Dari segi produksi pertanian, lanjut Rina, menjadi sektor kedua paling berpengaruh setelah industri pengolahan. Namun ada beberapa masalah yang dihadapi oleh petani. 

“Beberapa masalah yang dihadapi petani antara lain,  usaha pertanian masi didominasi oleh usaha dengan skala kecil, keterbatasan modal, penggunaan teknologi yang masi sederhana, pembangunan infrastruktur pertanian yang belum merata, wilayah pasarnya masih skala lokal, akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat terbatas; dan pasar masih banyak dikuasai oleh tengkulak sehingga terjadinya eksploitasi harga yang merugikan petani,” terang Rina. 

Selain itu, menurut Rina, masih ditambah permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaharuan Agraria yang belum juga dapat diselesaikan secara utuh.

“Kemudian masalah mafia pupuk yang banyak merugikan petani, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, ketimpangan penguasan tanah, konflik perebutan tanah, swasembada beras yang belum meningkatkan kesejahteraan petani dan masih banyak lainnya," imbuhnya. 

Terakhir, Rina berharap masalah-masalah tersebut harus segera diatasi baik oleh pemerintah dan seluruh pemerhati pertanian. 

“Oleh karena itu, UU Cipta Kerja sebagai sebuah produk politik diharapkan berorentasi kepada kesejahteraan petani dari aspek kebijakan publiknya demi pembangunan pertanian untuk terwujudnya kedaulatan pangan nasional. UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat melahirkan sebuah revolusi pertanian yaitu revolusi kebijakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sistem pangan nasional,” pungkasnya. 

Webinar yang digelas Jumat (6/11) itu dilanjutkan keynote speaker Ketua Umum HKTI Jenderal (Purn) TNI Moeldoko. Moeldoko menjelaskan Kinerja Sektor Pertanian era pandemi di Q3-2020. 

Pada 5 November 2020, BPS merilis angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga 2020 bahwa pertanian tumbuh positif 2,15 %, lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional yang minus 3,45 %. 

Namun angka Kemiskinan pada Maret 2020  naik lagi menjadi 26,42 juta (9,78%). Mayoritas penduduk miskin tinggal di perdesaan, petani, buruh tani. 

Dijelaskan, pandemi covid-19 menikkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 9,77 juta orang atau 7,07% Angkatan kerja. Sektor pertanian menyerap lapangan kerja 29,76 % atau terjadi peningkatan 1%. 

Pada tingkat makro, pangsa pertanian turun dari 15,3% pada 2010 jadi 13% pada 2019. Pada kuartal ketiga tahun 2020 pangsa pertanian naik menjadi 16%. 

Dalam kondisi sulit era Pandemi Covid-19, sektor pertanian menjadi salah satu penghela atau bantalan (cushion) resesi perekonomian.

Moeldoko juga menyampaikan ada hal-hal positif dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Pertama, penciptaan lapangan kerja untuk menggerakkan ekonomi.” 

“Kedua, penyederhanaan perizinan dan persyaratan usaha (investasi). Ketiga, pemberian kemudahan usaha (investasi dan UMKM). Keempat, Proyek Pemerintah (Proyek Strategis Nasional—PSN), dan kelima yakni pengadaan lahan untuk kepentingan umum dan bank tanah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pemuda Tani HKTI, Rina Sa’adah mengatakan," Bahwa kunci dari keberhasilan suatu kebijakan adalah dengan sinergi, sinergi antara pemerintah, petani, pemodal, industrialis dan ormas untuk memajukan sektor pertanian dan juga melindungi petani, hanya dengan bersinergi, lahan pertanian akan kembali produktif.” 

“Hanya dengan sinergi petani Indonesia akan bangkit lebih percaya diri, hanya dengan sinergi produk-produk pertanian Indonesia akan memenuhi gerai-gerai, toko-toko kelontong, pasar-pasar baik modern maupun tradisional dan akan menembus pasar manca negara,” paparnya.

Terkait Perlindungan terhadap lahan pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil yang diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Andry Novijandri menyampaikan rincian peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang terkait tata ruang dan pertahanan. 

Luluk Nur Hamidah selaku anggota DPR RI Komisi IV yang juga menjadi pemateri dalam webinar tersebut memberikan kritiknya terhadap Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law dalam framework politik pertanian merupakan liberalisasi era baru. 

“Pasca disahkannya UU Omnibus Law terjadilah liberalisme sektor pertanian, negara memberikan peluan kepada investor untuk mengimpor pangan sekalipun stok dalam negeri cukup,” ungkap Luluk. 

Sedangkan Rektor IPB, Prof Arif Satria memaparkan, “Kita di Indonesia butuh sebuah ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya usaha, Omnibuslaw merupakan langkah percepatan untuk mewujudkan ekosistem yang kondusif tersebut, cuma harus diimbangi, ibarat berkendaraan selain ada gas harus ada rem juga.”

Diposting 09-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Luluk Nur Hamidah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4