Belakangan ini beredar video syur yang mirip dengan wajah artis Gisella Anastasia. Menyusul ramainya perbincangan itu, Komisi I DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat pengawasan dan menyaring konten secepat mungkin.
"Ya sepakat Kominfo harus ketatkan pengawasan. Secara teknologi harusnya Kominfo bisa melakukan filtrasi konten dengan cepat," kata Ketua Komisi I, Meutya Hafid, kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Meutya mengatakan pemerintah saat ini sudah banyak mengadopsi teknologi dari negara lain. Hanya, tinggal bagaimana efektivitas teknologi itu berjalan.
"Sudah banyak teknologi yang diadopsi di banyak negara yang mampu memfilter konten-konten pornografi dengan baik. Kalau tidak salah Kominfo juga sudah punya. Efektivitasnya seperti apa itu ditanyakan ke Kominfo saja," ujarnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut
Lalu, bagaimana perkembangan kasus ini di kepolisian. Simak pada halaman berikut.
Polisi Menyelidiki Video Tersebut
Polri mengatakan video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel' terjaring dalam kegiatan patroli siber. Polisi sedang menyelidiki video tersebut.
"Memang Polri sedang menyelidiki melalui cyber patrol terkait dengan peredaran video porno yang katanya 'mirip Gisel'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).
Awi menjelaskan penyidik menyelidiki pelaku di dalam video dan penyebar video. "Polri menyelidiki baik terhadap videonya dan terhadap akun-akun yang menyebarkan videonya," sambung Awi.
Sementara itu, hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.