Dana Nasabah Hilang, Legislator Ingatkan Perlindungan Konsumen Perbankan

Industri jasa keuangan Tanah Air kembali mendapat sorotan pascakasus dugaan hilangnya sejumlah dana nasabah yang tersimpan pada salah satu bank. Terkait kasus yang tengah memanas, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong penyelesaian kasus sesuai hukum yang berlaku, serta mendesak penguatan perlindungan konsumen dan sistem pengawasan internal perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri sektor perbankan.

”Kita tentu mendukung proses investigasi dan pendalaman secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui duduk perkara yang tengah terjadi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Puteri dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (12/11/2020).

Seperti diketahui, industri perbankan nasional telah beberapa kali didera kasus hilangnya dana nasabah. Akibatnya, implementasi atas perlindungan konsumen perbankan pun kembali menjadi perhatian. Terlebih, aduan konsumen pada 2019 sebagaimana yang dihimpun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masih didominasi konsumen sektor perbankan. Tingginya aduan tersebut serta munculnya kasus-kasus perbankan dikhawatirkan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat atas jasa perbankan nasional.

“Kepercayaan nasabah adalah hal krusial yang mendasari bisnis perbankan. Kepercayaan ini muncul apabila bank mampu memberikan jaminan keamanan atas dana nasabah yang disimpan. Jadi, jangan sampai kasus hilangnya dana nasabah ini menjadi preseden buruk yang terus mengancam hubungan baik antara nasabah dan bank,” tutur Anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat VII tersebut.

Puteri juga mengingatkan kembali peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjamin perlindungan konsumen pada sektor jasa perbankan. “Secara umum, perlindungan nasabah telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Namun, secara lebih spesifik, OJK menjamin perlindungan konsumen jasa keuangan sesuai UU OJK dan POJK Nomor 1 Tahun 2013. Dalam hal ini, OJK berkewajiban untuk memfasilitasi proses mediasi antara konsumen dan pihak bank guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Pihak bank yang terbukti melanggar ketentuan ini pun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Puteri juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa. “Tentu kita mendorong OJK agar segera melaksanakan kewenangannya untuk menilai sistem pengawasan internal masing-masing bank, baik yang terkait dengan kasus ini maupun atas industri perbankan secara umum. Terlebih, setiap bank wajib menetapkan sistem manajemen dan pengendalian risiko sesuai ketentuan. Namun, tentu saja implementasinya tetap perlu diawasi dan dievaluasi agar potensi masalah dapat terdeteksi sedini mungkin dan cepat ditangani, baik oleh pihak bank terkait maupun OJK. Dengan begitu, kasus-kasus serupa dapat terhindari di masa depan,” tutup Puteri.

Diposting 12-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Puteri Komarudin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7