Revisi UU Kesejahteraan Lansia Pertegas Kewenangan Pemda Tangani Warga Berusia Senja

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Pasalnya UU ini masih belum mengatur kewenangan pemerintah daerah (pemda) secara tegas, sementara UU Otonomi Daerah sudah diperbaharui. Hal tersebut ia ungkapkan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Bali, Rabu (11/11/2020). Kunjungan ini guna menyerap aspirasi untuk penyusunan RUU Kesejahteraan Lansia.

“Sangat relevan UU Kesejahteraan Lansia untuk diperbaharui dan di revisi. Kita tahu pada UU lama dibuat dengan sistem yang masih sentralistik, maka otomatis belum begitu tegas kewenangan pemerintah daerah, dan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal UU Otonomi Daerah saja terus diperbaharui. Maka dalam aturan yang baru ini nantinya kita harus pertegas kewenangan pemda, senafas dengan UU pemerintahan daerah,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035,  persentase lansia di tahun 2020 telah mencapai 10 persen. Persentase ini akan semakin meningkat hingga 16,5 persen pada tahun 2035. Data dari Kementerian Sosial juga mencatat bahwa sebanyak 40,6 persen lansia juga masih tinggal bersama 3 generasi dan 27,3 persen tinggal bersama keluarga.

Terkait indikator usia yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1998, Ace menilai perlu adanya penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman. Selain usia, aturan baru juga harus mencakup peningkatan anggaran, perlindungan, akses dan fasilitas khusus bagi lansia. Dengan demikian, adanya aturan baru dapat mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan lansia.

“Tentu kita harus memikirkan kehadiran negara dalam mengatur kesejahteraan lansia. Dalam UU lama, yang disebut lansia itu 60 tahun. Sekarang tahun 2020 saja angka harapan hidup kita semakin tinggi, ditambah dengan nutrisi yang semakin baik dan tingkat ekonomi bertumbuh. Bahkan Human Development Index (Indeks Pembangunan Manusia/IPM) saja harapan hidup meningkat jadi 70 tahun, maka perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” imbuhnya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ini guna menjaring masukan dari pemda terkait. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala BPBD Bali, serta pihak Komisi Daerah Lanjut Usia Bali, Komite Penyandang Disabilitas dan pengurus panti jompo di Provinsi Bali.

Provinsi Bali dipilih karena sudah mewajibkan penyediaan Unit Layanan Geriatri atau poli khusus lansia pada setiap rumah sakit dan puskesmas sesuai aturan Perda Bali. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra yang menyambut tim Komisi VIII DPR RI .

“Pemprov Bali sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Lansia Nomor 11 tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lansia, yang berisikian fokus pemerintah di bidang kesehatan, meliputi pemberian kemudahan pelayanan kesehatan secara terpadu kepada lansia. Bentuk layanan kesehatan misalnya seperti di puskesmas berupa penyediaan loket lansia, penyediaan ruang khusus lansia,” kata Kepala Dinsos P3A Bali.

Anggota Komisi VII DPR RI yang turut hadir di antaranya IGN Kesuma Kelakan (Fraksi PDI-Perjuangan), Muhammad Ali Ridha (Fraksi Partai Golkar), M. Husni (Fraksi Partai Gerindra), Nurhadi (Anggota Fraksi Partai NasDem), Wastam (Anggota Fraksi Partai Demokrat), serta Nur Azizah Tahmid dan Nurhasan Zaidi dari Anggota Fraksi PKS.

Diposting 13-11-2020.

Mereka dalam berita ini...

Nurhasan Zaidi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 9

Wastam

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 8

Nur Azizah Tamhid

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 6

Nurhadi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 6

M. Husni

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1