PKB menilai langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi buntut kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab bisa menjadi pelajaran untuk kapolda lain. Di samping itu, langkah rotasi kapolda disebut bisa menjadi penyegaran di jajaran Polri.
"Langkah yang diambil Kapolri ini, dapat menjadi pembelajaran positif bagi para Kapolda di daerah lainnya. Sekaligus juga menjadi langkah taktis Kapolri untuk melakukan penyegaran pada jajarannya," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Jazilul, yang juga anggota Komisi III DPR, menilai langkah Kapolri mencopot kedua kapolda sudah tepat. Ketegasan Kapolri diharapkan bisa membuat aparat kepolisian lebih berkomitmen menegakkan aturan di masa pandemi COVID-19.
"Langkah yang diambil Kapolri sudah tepat, sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Sudah sesuai agar ke depannya aparat keamanan yang berwenang lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas pokoknya di masa pandemi," ujarnya.
Jazilul pun berharap Kapolda baru yang menjabat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bisa mengemban tugas berat yang menanti. Wakil Ketua MPR itu Kapolda bisa disiplin menegakkan aturan protokol kesehatan.
"Harapannya agar kapolda baru dapat menyelesaikan tugas berat yang akan dihadapi Kapolda baru, khususnya menegakkan disiplin protokol kesehatan, serta ancaman keamanan dan ketertiban lainnya," ujar Jazilul.
Sebelumnya, Menko Polhukam menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Tak butuh waktu lama, Polri langsung mencopot dua kapolda. Kapolda itu disebut tak melaksanakan perintah menegakkan protokol COVID-19, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11). "Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," sambung Argo.