KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Menurut Direktur Penindakan KPK Karyoto, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka. Sejak Agustus 2020, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020," kata Karyoto, di Gedung KPK, Senin (16/11).
Abdul Rozak disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 hurf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 21/2001.
KPK telah menetapkan empat orang pascaoperasi tangkap tangan di Indramayu pada Oktober tahun lalu. Keempatnya yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PU-Pera Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta.