Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara soal wacana pengangkatan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub). Wacana ini muncul karena tugas dan lingkup Kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi itu sangat luas, karena butuh kerja ekstra untuk mengkonektivitaskan Indonesia sebagai negara Kepulauan.
“Kalau wakil menteri itu kan kewenangan Presiden, silakan Presdien aja yang memilih untuk perpanjangan tangannya, dalam hal ini pemerintah untuk menjalankan amanat UUD di dalam program-program yang telah disahkan,” kata Azis kepada wartawan, Senin (23/11).
Adapun DPR, sambung Azis, tinggal melakukan pengawasan baik dari Badan Anggaran maupun pengawasan dari fungsi-fungsi teknis DPR yakni Komisi V yang menjadi mitra kerja Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Soal siapa orangnya dan seperti apa figurnya, itu semua kewenangan Presiden untuk menentukan siapa yang layak dan tepat. Bagi kami tidak elok untuk mengomentarinya,” tandas Azis.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melantik 12 Wakil Menteri (Wamen) yaitu Wamen Pertahanan, Wamen Agama, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Wamen Luar Negeri, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Perdagangan, Wamen Keuangan dan Wamen BUMN.
Di Kementrian Perhubungan sendiri, Wakil Menteri sudah ada sejak tahun 1946 zaman Presiden Bung Karno yang kala itu dijabat oleh Djuanda Kartawidjaja. Sementara saat era Presiden SBY, Wakil Menteri Perhubungan dijabat oleh Bambang Susantono dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sebelumnya, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengungkapkan, alasan Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri, salah satunya Jokowi menambah jumlah wakil menteri lantaran pemerintah ingin bekerja cepat. Oleh karena itu, para menteri perlu dibantu oleh para wakil.
“Beliau mengharapkan wamen-wamen ini bisa membantu masing-masing menteri,” kata Fadjroel di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019 yang lalu.