Panja Penguatan Ekraf Dorong Pemerintah Terbitkan PP dari UU 24 Tahun 2019

sumber berita , 24-11-2020

Panja Penguatan Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI mendorong pemerintah melalui Kemenparekraf/Baparekraf RI untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai amanat Pasal 16 Ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekraf.

"Melalui Panja Penguatan Ekraf ini, Komisi X DPR RI hadir untuk memperkuat kembali ekraf. Salah satunya dengan mendorong pemerintah untuk menerbitkan PP tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual," ungkap Ketua Panja Penguatan Ekraf Abdul Fikri Faqih.

Rapat Panja Penguatan Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI yang dilaksanakan secara virtual, Senin (23/11/2020), menghadirkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Deputi Bidang Kebijakan Strategi dan Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Plh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Rapat Panja ini juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menerus melakukan penguatan ekonomi kreatif. "Terutama dengan dukungan untuk mengeluarkan regulasi yang memberikan kemudahan terhadap pelaku ekraf dalam hal pembiayaan, infrastruktur (fisik dan IT), pemasaran, dan pendampingan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual," katanya. 

Untuk mewujudkan ekosistem ekraf secara optimal mulai tahun 2021, Panja meminta koordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dilakukan secara intensif dan efektif . "Panja juga mendorong Deputi Bidang Kebijakan Strategi Kemenparekraf/Baparekraf RI untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Kemenristek/BRIN RI dalam melakukan penelitian guna penguatan ekraf, khususnya dalam hal pengembangan Startup Inovasi Indonesia," terangnya.

Selain itu, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI didorong untuk mendukung dan mempermudah layanan penerbitan kekayaan intelektual bidang ekraf, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar produk ekraf di seluruh Indonesia dapat terlindungi serta memperkuat nomenklatur yang mengelola bidang ekonomi kreatif di daerah.

Di smaping itu, pemerintah juga didesak untuk menjamin ketersediaan bahan baku dari produk kreatif, sehingga pelaku ekraf dapat secara maksimal memproduksi, mengembangkan dan mengkreasi produk Ekraf. Selanjutnya Panja Penguatan Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI mendukung kebijakan pemerintah mengenai Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dan Pengadaan Pemerintah untuk barang dan Jasa Ekonomi Kreatif melalui e-Katalog .

"Pemerintah juga perlu mengembangkan identitas/ikon produk ekraf ke pasar luar negeri dan merumuskan strategi pemasaran lokal dengan menjadikan jumlah masyarakat Indonesia sebagai pasar utama produk ekraf," pungkasnya.

Diposting 25-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Abdul Fikri Faqih

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 9