DPRD Kabupaten Cianjur mendorong Pemkab merevisi dan mengajukan rekomendasi kenaikan UMK Cianjur 2021 ke Pemprov Jabar. Pasalnya upah Cianjur masih dinilai rendah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Deden Nasihin mengatakan UMK Cianjur pada 2021 berada di angka Rp 2.534.798 dan kemungkinan sama dengan 2020 jika memang tidak segera direvisi.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan daerah tetangga, seperti Kabupaten Sukabumi yang UMK-nya mencapai Rp 3.125.444, Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.217.206, KBB sebesar Rp 3.248.283, hingga Purwakarta yang angkanya mencapai Rp 4.173.568.
"Melihat perbandingan UMK Cianjur dengan kota tetangga, tentu nilainya masih jauh di bawah. Bahkan jika dinaikkan sesuai tuntutan para buruh sebesar 8 persen pun nilainya masih di bawah UMK daerah lain," kata Deden, Kamis (26/11/2020).
Deden mengatakan dengan UMK yang hanya Rp 2,5 juta, buruh Cianjur jauh dari sejahtera. Sebab kebanyakan hanya cukup untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.
"Makanya kami minta Pemkab segera mengajukan revisi, sehingga UMK 2021 bisa naik. Berapapun persentasenya. Lebih bagus jika memang bisa 8 persen dari UMK tahun ini," ucapnya.
Dia juga meyakini perusahaan mampu untuk memberi upah para buruh dengan kenaikan hingga 8 persen. "Kalaupun tidak mampu, kan bisa mengajukan penangguhan. Terpenting kesejahteraan buruh bisa meningkat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini," tuturnya.
Sekadar diketahui, kemarin (25/11/2020), ribuan buruh Cianjur menggarap aksi unjuk rasa memprotes kebijakan UMK Cianjur yang tidak naik di 2021.
Para buruh menuntut Pemkab Cianjur agar menyurati Pemprov untuk mengubah UMK Cianjur 2021 dan menaikan upah sebesar 8 persen dari UMK tahun ini.