Polemik KIP, Komisi IV DPR RI Tegaskan Dukung Gubernur Babel

sumber berita , 04-12-2020

KOMISI IV DPR RI, Gubernur Bangka Belitung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati sebuah keputusan penting dalam usaha menyelamatkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial di masyarakat akibat tambang di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung. 

Kesepakatan bersama itu diambil saat Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka, Bupati Bangka Barat, KLHK, dan KKP di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12). 

"Dengan ini, kita putuskan bersama tujuh poin kesepakatan untuk menyelamatkan nelayan-nelayan di Pulau Bangka, menyelamatkan pariwisata dan lingkungan di Babel dari kerusakan akibat tambang Kapal Isap Produksi (KIP)  PT Timah di perairan Pulau Bangka," ungkap pimpinan rapat, Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. 

Beberapa waktu ini, para nelayan dan masyarakat di beberapa wilayah Pulau Bangka seperti di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat menyuarakan protes sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka dengan beroperasinya KIP milik PT Timah dan mitranya. 

KPI milik PT Timah dinilai telah merusak mata pencaharian nelayan. Bahkan, diduga merusak potensi di dalamnya seperti terumbu karang dan habitat lainnya.

Protes tersebut semakin besar hingga membuat Komisi IV DPR RI datang dan melihat langsung kondisi di Babel. Di sana, rombongan mendapatkan cerita tentang nelayan yang tak bisa lagi melaut karena, ikan sudah tak ada dan laut keruh tak berbentuk semenjak KIP beroperasi.

Sekarang, angin segar nampaknya bisa dirasakan nelayan dan masyarakat terdampak tambang karena, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menginginkan hal yang sama dan mendukung putusan dalam RDP, baik itu jangka panjang maupun yang jangka pendek. 

Salah satu dari tujuh poin kesepakatan hasil RDP tersebut menyebutkan, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat c.q. KKP dan KLHK serta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Bangka Barat untuk melakukan penghentian kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Bangka Belitung yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan mitra kerjanya serta, perusahaan lainnya. 

Kegiatan operasional tersebut telah terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Kami sangat mendukung baik itu tujuan jangka panjang maupun jangka pendek, jika dibentuk Pansus juga kami dukung. Dan kalau bisa libatkan semua termasuk BUMN karena, kami juga risau," ungkap  Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. 

"Bagaimana Wagub kami jadi korban, Pol PP kami jadi tersangka. Kalau bisa dalam tempo segera mungkin dengan ada advice dari Gakkum, ditambah hasil rapat ini, akan membuat kami bisa lebih tegas di daerah kami," jelas Erzaldi. 

Dalam penjelasannya, Gubernur Erzaldi mengungkapkan untuk KIP PT Timah saat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)  dibahas, sudah mengusulkan agar IUP yang di bawah 2 mil itu tidak ada, semua harus dicabut tetapi, pada saat langkah pembahasan yang ke-32 dari 34 tahap, yang dihadiri seluruh stakeholder termasuk PT Timah bahkan mengundang KPK, terjadilah perdebatan tarik-menarik, walaupun akhirnya apa yang diputuskan terasa berat bagi Pemda Babel. 

"Akhirnya IUP PT Timah di bawah 2 mil itu tetap diadakan, dengan pertimbangan itu aset negara dan pencabutan harus melalui DPR RI karena penetapan melalui DPR RI dan perhitungan untung rugi disampaikan dalam rapat. Singkat cerita, itu batal (usulan agar tidak ada IUP yang di bawah 2 mil)," ungkapnya. 

Saat itu adalah hal yang menggembirakan karena, IUP pada tahun 2025 akan habis. Tapi, enam bulan setelah RZWP3K ditandatangani, keluarlah UU Pertambangan. 

"Ini lebih dahsyat dan merugikan daerah kami karena, bisa saja di tahun 2025 IUP akan diperpanjang lagi. Dan pasal yang membuat kami lemah adalah, apapun tata ruang yang ditetapkan pemda selama itu sudah ada IUP maka tata ruang itu gugur," kata Erzaldi. 

"Jadi tambang yang didahulukan. Jujur saya selaku pemimpin di Babel sebetulnya sedih melihat daerah kami hancur lebur, bahkan biaya untuk merehabilitasi tidak ada duitnya," ujarnya. 

Menurut Gubernur Erzaldi, Matras dan sekitarnya semua bermasalah karena, masyarakat hampir tidak percaya lagi dengan janji PT Timah, ada kompensasi tapi diingkari. Jika pun ada kompensasi tapi tidak sesuai dengan yang diterima, sementara PT Timah menganggap ini sudah sosialisasi. 

"Maaf pak pimpinan, Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan untuk mencabut, menyetop pun tidak tapi, sebagai tanggung jawab kami kepada masyarakat, masa sih tidak bertindak? Kami sudah datang," tuturnya.

"Kami sudah melakukan penertiban bersama Kepolisian, puncaknya mental Pol PP kami rusak gara-gara tahun lalu November 2020 di Belitung, Pak Wagub kami tersanderakan, aset kami 8 mobil hangus, dan Pol PP kami jadi tersangka," tegas Gubernur Babel. 

Hal ini menyebabkan Pemprov. Babel tidak bisa bertindak setegas yang lalu, serta untuk biaya operasi juga sudah habis sejak Juli 2020 karena, adanya refocusing anggaran. "Ditambah PT Timah rugi terus, ngapain nambang kalau rugi? Untuk apa makin rusak tapi rugi juga," tanyanya. 

Gubernur Erzaldi meminta hal ini harus lebih detail untuk ditelusuri lebih dalam, jangan hanya Komisi IV DPR RI tapi, ada komisi lain terkait pertambangan yang juga ikut serta. 

"Kami sangat berharap dukungan pusat untuk menertibkan ini. Yang bisa kami lakukan penertiban bukan untuk PT Timah, karena mereka legal. Tapi, mitra-mitranya, apakah memang nakal atau memang ditutup-tutupi oknum PT Timah?" ujarnya. 

Komisi IV DPR RI sendiri menyatukan sikap akan berada di belakang Gubernur Bangka Belitung dengan memberikan dukungan politik. 

"Kita taulah gubernur itu kalau mau tegas, eh besoknya dicari-cari kesalahannya karena, pasti ada orang-orang yang tidak terima kalau urusan tambang ini diganggu. Komisi IV sepakat memberikan dukungan penuh kepada gubernur. Dan Gubernur juga saya yakin komitmen untuk ini, dan saya percaya Gubernur Babel tidak dapat apa-apa dari tambang ini," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. 

Sementara Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani juga menegaskan akan mendukung penuh Gubernur Erzaldi untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah perairan Bangka Belitung. 

"Kami siap mendukung Gubernur Babel untuk kewenangan langkah-langkah hukum. Saya sebagai putra daerah sangat cinta daerah saya," ungkapnya. 

"Nah, dua putra terbaik Babel (Gubernur dan Dirjen Gakkum) sudah bersatu ini saling dukung. Jadi, kita langsung action. Karena heran juga saya, katanya PT Timah rugi, tapi kok masih terus nambang? Yang namanya rugi itu ya berhenti nambangnya. Ini sebenarnya untuk siapa? Kalau untuk Negara, yang mana Negaranya? Negara itu kan rakyat, lah ini justru rakyat yang susah, nelayan itu tidak bisa lagi melaut," ujar Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi. 

Kesepakatan lain yang diambil adalah, Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah c.q. KLHK serta KKP untuk melakukan proses penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Poin berikutnya, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka dan Bupati Bangka Barat untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat c.q. KKP dalam pembangunan break water dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan perairan Muntok akibat kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di Pantai Sungailiat, Kabupaten Bangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Poin selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Babel untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian izin lingkungan terutama di perairan Bangka Belitung yang merupakan daerah pariwisata dan perairan budi daya.

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Gubernur Babel untuk melakukan revisi Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Bangka Belitung. 

Poin berikutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas kinerja PT Timah Tbk terkait laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan selama dua tahun berturut-turut serta permasalahan lingkungan dan sosial dengan masyarakat/nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Selanjutnya Komisi IV DPR RI sepakat untuk membentuk Pansus mengenai kerusakan lingkungan dan masalah sosial akibat pertambangan timah PT Timah Tbk.

Berikutnya, Komisi IV DPR RI mendorong Gubernur Bangka Belitung agar berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menangguhkan penahanan 6 Ketua RT Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait gugatan perdata, pidana dan ketentuan hukum lainnya atas dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri.

Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah Daerah c.q. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Bangka untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasional pabrik pengolahan Ubi Kasesa PT Bangka Asindo Asri terkait pencemaran lingkungan dan meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong PT Bangka Asindo Asri untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik. 

Untuk poin menangguhkan penahanan terhadap 6 ketua RT, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman siap menjadi penjamin kepada penegak hukum.

Diposting 07-12-2020.

Dia dalam berita ini...

Dedi Mulyadi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7