Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Rapat dengan KSP, Anggota Komisi II Pertanyakan Kinerja Stafsus Milenial Jokowi

sumber berita , 07-12-2020

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz mempertanyakan laporan kinerja staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial. 

Sebab menurut Muraz, tata kerja stafsus milenial selama ini tidak jelas. "Kami juga ingin informasi laporan kinerja dari stafsus milenial ini seperti apa sebetulnya, kemudian manfaat yang bisa diambil dari mereka terhadap kinerjanya," kata Muraz dalam rapat kerja Komisi II dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mensesneg dan Menseskab secara virtual, Senin (7/12/2020). 

Muraz mengatakan, tindakan stafsus milenial sering kali menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. 

Bahkan, mengarah pada pidana. 

Ia mencontohkan, stafsus milenial Aminuddin Maruf yang menerbitkan surat perintah kepada Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

"Ini pembinaannya di bidang siapa, tentang tata laksana sehingga yang muncul image di masyarakat stafsus ini sering terjadi kesalahan yang notabennya membawa ke yang bersangkutan ke arah pidana," ujarnya. 

Senada dengan Muraz, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil juga meminta penjelasan terkait pengelolaan tata kerja stafsus milenial.

"Mudah-mudahan dalam kesempatan ini kita dapat kejelasan bagaimana pengelolaan terhadap mereka sehingga dalam tanda kutip sering blunder sehingga dalam tanda kutip membuat presiden di-bully," kata Nasir.

Menanggapi hal tersebut,  Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati mengatakan, stafsus milenial dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Oleh karenanya, kata Ratih, laporan kinerja stafsus milenial diberikan langsung oleh presiden. 

"Bagaimana laporan kinerja, mengukur kinerjanya, itu merupakan juga kewenangan pemberi tugas dalam hal ini adalah langsung oleh presiden," kata Ratih. 

Lebih lanjut, Ratih mengatakan, terkait tindakan stafsus milenial dalam menerbitkan surat perintah, hal tersebut tidak akan terjadi lantaran sudah dikeluarkannya aturan baru. 

Ia menjelaskan, setiap surat yang ingin diterbitkan harus mendapatkan izin dari Sekretaris Kabinet. 

"Kita semua berharap dengan aturan seperti itu, maka akan reda, hilanglah persoalan yang menggangu kita selama ini," ucap Ratih.

Diposting 08-12-2020.

Mereka dalam berita ini...

Mohamad Muraz

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 4

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 2