Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi industri pariwisata untuk menyelenggarakan acara tahun baru 2021 di tengah pandemi. PDIP DKI sepakat dengan kebijakan tersebut.
"Saya pikir itu tindakan yang tepat dan bijaksana, saya setuju itu," ujar anggota DPRD DKI F-PDIP, Jhonny Simanjuntak, lewat sambungan telepon, Rabu (9/12/2020) malam.
Menurutnya, perayaan tahun baru dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, ia tak bisa menjamin masyarakat bakal disiplin bila hanya berpatok pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "Patut diduga bisa menjadi klaster baru," imbuh Jhonny.
Jhonny menambahkan Pemprov DKI tak bisa mengandalkan sepenuhnya Satpol PP DKI. Pemprov, sebut Jhonny, harus menjalin hubungan dengan Polri maupun TNI terkait pengamanan malam tahun baru.
"Sekarang saya kira Pemprov DKI Jakarta membangun hubungan komunikasi dengan dan kerjasama yang erat dengan pihak keamanan seperti Polri dan TNI," tutur Jhonny.
Untuk mencegah kerumunan, tak bisa Pemprov DKI hanya bermodalkan imbauan. Menurut Jhonny, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi dini.
"Sosialisasi yang lebih intens, kalau perlu mulai sekarang harus sudah disosialisasikan baik melalui perangkat tingkat basis seperti kelurahan, RW, dan RT termasuk juga beberapa pemprov melalui iklan-iklan di mana-mana," kata Jhonny.
Sebelumnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis Gumilar dalam surat tersebut.
"Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.