Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021 di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Golkar DKI mendukung kebijakan tersebut.
"Sangat mendukung, ini bukti perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga warga-nya," ujar Ketua Fraksi Golkar DKI Basri Baco kepada detikcom, Rabu (9/12/2020).
Basri berharap industri pariwisata di Jakarta mematuhi peraturan itu. Dia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat.
"Semoga kita semua sadar kesehatan dan kebijakan ini harus dikawal baik-baik agar bisa diterapkan," imbuh Basri. "Kontrol harus ketat, petugas harus tegas di lapangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis Gumilar dalam surat tersebut.
"Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.