Tunjangan DPRD DKI Jakarta sedang menjadi sorotan setelah ada kabar kenaikan. Bahkan, hal itu sampai membuat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut bersuara.
Gaji dan tunjangan DPRD diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah saat berbincang dengan Ahok melalui channel YouTube 'Panggil Saya BTP' mengatakan take home pay anggota DPRD DKI Jakarta Rp 73 juta/bulan.
"Untuk gaji tunjangan Pak, ini bisa dilihat juga 1 bulan ini Rp 73 juta untuk take home pay semua, dari tunjangan jabatan, tunjangan beras. Jadi tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan, seperti yang di media sosial itu kan ada tunjangan, apa tunjangan apa," katanya dikutip Senin (7/12/2020).
Berdasarkan data yang ditampilkannya, rekapitulasi take home pay anggota DPRD DKI Jakarta bulan Desember 2020 adalah sebagai berikut:
1. Uang representasi: Rp 2.250.000
2. Tunjangan keluarga: 0
3. Uang paket: Rp 225 ribu
4. Tunjangan jabatan: Rp 3.262.500
5. Tunjangan beras: Rp 60 ribu
6. Tunjangan komisi: Rp 130.500
7. Tunjangan PPh 21: Rp 296.400
8. Tunjangan perumahan: Rp 60 juta
9. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21 juta
10. Tunjangan badan musyawarah: Rp 0
11. Tunjangan badan anggaran: Rp 130.500
12. Tunjangan badan BAPEMPERDA: 0
13. Tunjangan badan kehormatan: 0
14. Tunjangan transportasi: Rp 21.500.000
15. Tunjangan BOP: 0
16. Tunjangan reses: 0
Jadi, totalnya adalah Rp 108.854.900. Namun, ada potongan sebesar Rp 35.791.400. Dengan demikian total yang diterima adalah Rp 73.063.500.
"Di sini dari 2017 ketika saya masuk (sebagai anggota DPRD) sudah take home pay-nya cuma segini, gaji dan tunjangan," tambahnya.