Anies Atur Kriteria Masker, PKS Sarankan Pemakaian Masker Medis Diutamakan

Detik News, 13-01-2021

Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) salah satu poinnya mengatur kriteria masker yang dapat digunakan. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyarankan agar masyarakat menggunakan masker medis mengingat penularan Corona di Ibu Kota saat ini tinggi.

"Pada prinsipnya pada kriteria pemakaian masker, kalau sebelumnya lebih pada mewajibkan memakai masker. Sejalan dengan ketersediaan masker medis yang sudah mulai banyak beredar maka perintah menggunakan masker medis lebih ditekankan," kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). "Apalagi dengan kondisi pandemi yang sangat tinggi masker medis lebih diutamakan," imbuhnya.

Namun demikian, Nasrullah mengatakan bagi warga yang tidak mampu membeli masker medis bisa memakai masker kain. Akan tetapi masker kain itu harus mendekati standar.

"Kecuali memang bagi mereka yang tidak mampu membeli masker medis maka kedaruratan memakai masker kain masih diperkenankan sesuai standar atau yang mendekati standar," jelasnya.

Nasrullah mengatakan petugas harus melakukan pengawasan kepada warga terkait penggunaan masker ini. Nasrullah kembali menekankan bahwa masker medis lebih maksimal dalam menekan penularan virus Corona.

"Pengawasan sudah barang tentu harus dilakukan, karena yang namanya manusia sering berbuat kesalahan baik disengaja atau tidak sengaja. Jika tidak ada pengawasan nanti bisa lepas kontrol. Hanya saja pemberlakuan penggunaan masker medis ini untuk lebih menyempurnakan pemakaian masker agar lebih berdaya guna lagi, yaitu menekan penularan terhadap diri sendiri dan bahkan dengan orang lain," ucapnya.

Aturan kriteria masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.

"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies saat dihubungi detikcom melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (12/1/2021).

Anies menjelaskan standardisasi masker juga sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Putusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

"Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020," katanya.

Diposting 13-01-2021.

Dia dalam berita ini...

Nasrullah

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024