Beredar informasi mengenai Rancangan Udang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas di DPR mengatur mengenai batasan usia orang untuk menggunakan media social (medsos).
Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mengatakan sampai saat ini belum adanya pembahasan mengenai batasan usia di RUU tersebut. ’’Sampai hari ini belum dibahas ke sana. Dan saya juga belum dapatkan informasi itu akan menjadi masuk dalam pembahasan,’’ ujar Karding kepada JawaPos.com, Rabu (20/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan jika nantinya adanya batasan usia tersebut. Maka DPR perlu meminta pandangan dari banyak pihak. Karena menurut Karding, anak-anak perlu dilindungi mengenai pengaruh buruk dari media sosial tersebut.
’’Tentu terkait hal ini kita butuh masukan dari masyarakat. Karena memang manfaat dan mudarat dari pada media sosial ini khusunya kepada anak-anak di bawah umur harus menjadi perhatian kita,’’ katanya.
Sementara merujuk isi dari RUU Perlindungan Data Pribadi yang setebal 39 halaman juga tidak ada mengenai adanya batasan usia dari penggunaan media sosial tersebut.