Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun tiga poin. Karenanya politikus PDIP itu meminta tiga lembaga penegak hukum untuk bersinergi dalam menangani pemberantasan korupsi.
“Untuk mengatasi menurunnya indeks persepsi korupsi, tiga lembaga penegak hukum, KPK, polri dan kejaksaan harus duduk bersama membahas strategi pemberantasan korupsi,” terang Trimedya, Kamis (28/1).
Ketiga lembaga itu, kata Trimedya, mempunyai kewenangan untuk pemberantasan korupsi. Menurut dia, tidak boleh ada rivalitas negatif dalam penegakan hukum. Mereka harus bersinergi dan bekerjasama dalam menangani kasus rasuah di Indonesia.
Menurut dia, sebenarnya penurunan indeks persepsi korupsi itu suatu hal yang biasa, karena semua negara mengalaminya. Namun, data yang disampaikan TII bisa menjadi warning bagi tiga instansi penegak hukum yang menjadi lokomotif dalam pemberantasan korupsi. Mereka harus bekerja lebih keras dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Trimedya juga mengatakan, pandemi Covid-19 memang menjadi salah satu faktor menurunya indeks persepsi korupsi. Karena dengan adanya pandemi, gerak penegak hukum terbatas. Mereka harus betul-betul berhati-hati dalam melakukan tugas. Sebab, saat ini banyak penegak hukum yang terpapar Covid-19.
“Kalau di kepolisian dan kejaksaan, saya tidak tahu sudah berapa orang yang terkena Covid-19,” ucap dia. Jadi, Covid-19 menjadi salah satu faktor penghambat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, anggaran di bidang penindakan juga dipangkas. Hal itu menyebabkan penindakan berjalan tidak efektif. Dia pun berharap, agar pandemi Covid-19 bisa segera berlalu. “Sehingga kerja penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Gerak penegak hukum tidak lagi terhalang Covid-19,” tuturnya.
Trimedya menegaskan, tiga instansi penegak hukum itu harus bekerjasama dan bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi. Khususnya polri yang mempunyai Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabwo. “Dengan kapolri baru penindakan korupsi harus kenceng,” tandasnya.
Diketahui, IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020 mengalami penurunan hingga tiga poin, berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85
“CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalau kita berada pada askor 40 dan rangking 85 ini 2020 berada di Skor 37 dan rangking 102,” kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam siaran daring, Kamis (28/1).
Selain Indonesia, ada negara lain yang memiliki skor sama dengan Indonesia, yakni Gambia. Bahkan negara tetangga seperti Timor Leste, CPI negara tersebut mengalami kinaikan dari 38 dengan pada 2019, kini menjadi 40 pada 2020. Sementara angka CPI Malaysia juga mengalami penurunan hingga dua poin pada 2020.