Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Aziz Syamsudin berharap Surat Keputusan Bersama ( SKB) Tiga Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah.
“Harus dilakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah di lingkungan dunia pendidikan agar SKB Tiga Menteri dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan para tenaga pendidikan,” katanya.
Sekadar informasi, SKB Tiga Menteri yang dimaksud Aziz berkaitan dengan aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Peraturan ini dicetuskan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholill Quomas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Aziz mengungkapkan, edaran mengenai aturan baru tersebut harus pula didengar oleh para orang tua atau wali murid agar segera dilaksanakan. Kendati mendukung sepenuhnya, Aziz memberi pengecualian kepada sekolah-sekolah negeri yang ada di Aceh.
“Aceh memiliki kekhususan peraturan pemerintahan, sehingga dapat tetap menjalankan aturan daerah,” kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Lebih lanjut, Aziz mengapresiasi langkah Mendikbud yang responsif dalam menanggapi insiden pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan SMKN 2 Padang.
“Langkah Mendikbud ini perlu diapresiasi. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan kebersamaan masyarakat Indonesia,” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah ini ditandatangani oleh tiga menteri pada Rabu (3/2/2021).
Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut dimaksudkan untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terkait persatuan dan kesatuan bangsa.
Di samping itu, kata Nadiem, dalam SKB tersebut, disebutkan pula kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari setelah SKB ditetapkan.