Anggota Komisi V DPR RI Komisi V Tubagus Haerul Jaman menegaskan akan memperjuangkan agar pembangunan Kereta Rel Listrik (KRL) dilanjutkan hingga Serang-Merak. Dimana, hingga saat ini akses KRL baru bisa dinikmati sampai Kabupaten Lebak. Ia mengatakan, di Serang Timur ada zona pelaku usaha industri besar, masyarakat menginginkan adanya akses kereta api yang tersambung dengan jalur kereta api yang sudah ada lebih dulu.
“Hal ini dibutuhkan oleh warga Banten untuk transportasi massal ke Jakarta dan ke berbagai tempat lainnya,” tegasnya saat mengikuti tim kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Stasiun Serang, Cilame, Kota Serang, Banten, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, dirinya pun mengaku telah meminta pembangunan under pass atau frontage di Kelurahan Unyur dilanjutkan, karena infrastruktur jalannya sudah dibangun oleh Pemkot Serang. “Tinggal frontage atau fly over-nya sudah kami usulkan juga ke Kemenhub agar dapat segera dibangun, karena untuk mengurai kemacetan di Kota Serang,” kata dia.
Terkait pembangunan fly over di Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian PUPR, karena manfaatnya untuk mengurai kemacetan di Provinsi Banten. “Dan ini sudah ditindaklanjuti mudah-mudahan di tahun berikutnya sudah ada anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembangunan fly over-nya,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan persoalan yang sama menenai pembangunan jalur KRL dan fly over di Kota Serang yang belum dilanjutkan. “Perlu saya sampaikan bahwa banyak keluhan dari Kota Serang terutama kaitannya dengan KRL. Ini program pemerintah pusat tapi baru sampai Kabupaten Lebak. Jadi kami mohon untuk KRL dilanjutkan sampai Kota Serang,” ujar Syafrudin.
Ia menjelaskan, rencana pembangunan fly over juga berkaitan dengan lalu lintas di Kecamatan Serang dengan kepadatan penduduk saat ini. Pihaknya membuat jalan terobosan dari Kaligandu sampai Unyur ternyata itu terbentur dengan rel kereta api yang ada di wilayah tersebut. “Kami sudah memohon kepada Dirjen Perkeretaapian sejak tahun 2017 akan tetapi sampai hari ini baik fly over maupun under pass belum disetujui oleh Dirjen Perkeretaapian,” terang dia.