Soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Komisi II DPR Ungkap Eksistensi Mafia Tanah

Ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban mafia sertifikat tanah. Komisi II DPR RI akan mendalami perihal tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kita pelajari dulu, kita dalami dulu, karena saya belum membaca secara detail terkait dengan apa yang menimpa Pak Dino Patti Djalal. Tapi kalau memang itu nanti kita coba klarifikasi, tanyakan ke Kementerian ATR/BPN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di kompleks, gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Saan mengakui masih ada laporan soal mafia tanah yang sampai ke Komisi II DPR. Saan menduga mafia tanah yang 'menyikat' rumah ibunda Dino Patti Djalal berawal dari sengketa tanah.

"Kalau dari sisi laporan-laporan memang masih ada ya, jadi masih ada yang melaporkan. Makanya di Komisi II kita membentuk yang namanya pokja terkait dengan sengketa," ujar Saan.

"Mungkin juga apa yang terjadi dengan Pak Dino Patti Djalal itu awalnya dari sengketa-sengketa itu. Nanti akan kita klarifikasi lagi," imbuhnya.

Apakah mafia tanah yang diduga terlibat ini dapat dipidana? Saan menyebut hal itu bisa didalami dari surat-menyurat keluarga Dino Patti Djalal. "Nanti kita lihat, kan bisa ditelusuri terkait dengan kepemilikan surat-menyuratnya, kan itu bisa ditelusuri," imbuhnya.

Dino Patti Djalal sebelumnya mengungkapkan rumah ibundanya 'dijarah' komplotan mafia sertifikat tanah. BPN angkat bicara terkait kasus ini.

"Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang menyangkut sertifikat milik ibunda dari Pak Dino Patti Djalal itu. Diduga telah terjadi penipuan dalam kasus tersebut," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).

BPN telah mengetahui kasus tersebut karena Dino Patti Djalal telah melaporkannya kepada mereka. BPN masih menunggu sejumlah hal untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tapi BPN belum bisa bersikap dalam hal ini karena kami harus menunggu kebenaran materiil terlebih dahulu. Kebenaran materiil ini harus datang pihak penyidik. Karena itu, untuk kasus seperti ini, paling utama dan pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," ucap Taufiqulhadi.

Diposting 10-02-2021.

Dia dalam berita ini...

Saan Mustopa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7