Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta isi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah direvisi. PPP meminta pemerintah memperhatikan catatan yang diberikan MUI.
"PPP meminta agar jajaran pemerintahan yang terkait dengan pelaksanaan SKB tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah memperhatikan serta melaksanakan catatan dan concern MUI tersebut," ujar Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Arsul menilai pelaksanaan dari permintaan atau saran yang diberikan MUI dapat dijalankan dengan beberapa cara. Selain dengan revisi, menurutnya hal ini dapat dilakukan dengan membuat surat penegasan.
"Bagi PPP, artikulasi atensi dan pelaksanaan dari apa yang disampaikan MUI tersebut bisa dengan merevisi SKB tersebut, atau tidak dengan merevisi namun dengan membuat penegasan dalam bentuk surat erdaran dari menteri yang paling terkait," kata Arsul.
Terkait sanksi, Arsul mengatakan pelaksanaan dapat dilakukan secara bertaha. Menurutnya, juga diperlukan adanya tahapan pembinaan dengan cara peringatan.
"Khusus terkait dengan sanksi atas pelanggaran terhadap SKB tersebut yang terdapat dalam diktum kelima huruf d SKB yang disorot MUI, maka PPP meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara ber-gradasi," kata Arsul.
"Tidak langsung karena satu kasus pelanggaran maka sanksi tersebut diterapkan. Mesti ada tahapan-tahapan pembinaan dalam bentuk peringatan terhadap sekolah yang bersangkutan," sambungnya.
Diketahui, MUI menyoroti isi SKB 3 menteri soal seragam sekolah. MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.
"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).
Keterangan tertulis tersebut berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima detikcom dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.