Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PPATK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae melakukan pembahasan penerapan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Rapat itu digelar dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada Senin (15/2).

Hal ini dilakukan mengingat semakin tingginya berbagai tindak kejahatan, baik pencucian uang maupun terkait dengan pendanaan terorisme yang menggunakan modus transaksi secara tunai.

Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK, M Natsir Kongah menyampaikan, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal merupakan salah satu rancangan kebijakan nasional yang disusun oleh Pemerintah dalam rangka mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai. Ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

“Khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya,” kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Natsir menyebut, RUU PTUK telah masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode

2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Prolegnas periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Tetapi usulan dari Pemerintah tersebut tidak disetujui sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020.

Dalam RUU PTUK dapat mengatur batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp 100 juta. Sehingga setiap orang yang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai tersebut wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan.

“RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK,” beber Natsir.

Merujuk hasil riset yang dilakukan oleh PPATK sejak 2011 terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, bahwa dalam hal pemindahan dan penggunaan dana, kecenderungan yang muncul dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam jumlah besar.

Selain itu, ada juga penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal penarikan perhari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik rekening di wilayah yang yang rawan terorisme.

“Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme,” beber Natsir.

Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi apapun seperti narkoba, korupsi maupun tindak pidana terkait pendanaan terorisme dapat dicegah lebih dini. Serta dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi.

Menurutnya, aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal akan memberikan manfaat untuk Pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya penyimpanan (fisik) uang di Bank Indonesia.

“Juga mengurangi peredaran uang palsu, mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi,” tandas Natsir

Diposting 18-02-2021.

Dia dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1