Kerumunan warga yang menyambut Presiden Jokowi di Sumba, NTT dinilai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Gerakan Pemuda Islam (GPI) sempat melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar PSBB, Jumat (26/2). Namun, laporan itu ditolak. Laporan itu ternyata dinilai salah sasaran.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, ormas itu tidak cermat membaca aturan dan undang-undang. Seorang Presiden seharusnya dilaporkan bukan ke Bareskrim bila menemukan adanya pelanggaran. “Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di Undang-undang 45, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” kata Jimly lewat akun twitternya @JimlyAS, Minggu (28/2).
Jimly Asshiddiqie:
Beberapa waktu lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bukan menolak laporan GPI tersebut. Namun, kegiatan Presiden Jokowi yang berujung kerumunan tak memenuhi unsur pidana.
”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Rusdi lewat keterangannya, Minggu (28/2).
Sebelumnya, GPI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah menunggu selama 2 jam lebih, Ketua Bidang HAM GPI, Ferry Dermawan bersama pengurus GPI lainnya meninggalkan SPKT Bareskrim.
Ferry mengatakan, laporan mereka telah disampaikan ke SPKT. Namun, petugas tidak memberi penegasan apakah laporan tersebut diterima atau tidak. “Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam dan ini laporan masuk tapi tidak ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan hanya ada pernyataan bahwasanya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Ferry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).
Bareskrim Polri sendiri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.