Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya menuai kontroversi.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang akhirnya mencabut lampiran tentang miras dalam Perpres tersebut.
“Alhamdulillah, saya bersyukur Pak Presiden Jokowi mendengar dan mengabulkan suara ulama dan umat. Keputusan yang diambil Presiden ini berdasar kesadaran yang tinggi akan nasib generasi dan masa depan Indonesia,” ujarnya menanggapi keputusan Presiden Jokowi, (2/3).
Dia berharap ke depan, tidak akan pernah lahir lagi kebijakan yang dapat mengancam kecerdasan dalam kehidupan berbangsa. ”Salut untuk Presiden,” katanya.
Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid–mengatakan, belajar dari kasus ini, pihaknya berharap agar kedepan Pemerintah lebih berhati-hati dan jeli, serta memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, terutama yang memberikan dampak negatif bagi masa depan bangsa.
Menurutnya, Pemerintah harus jeli dalam membuat aturan karena bukan tidak mungkin dalam kebijakan-kebijakan tertentu, ada sisipan-sisipan atau ’titipan’ dari pihak-pihak tertentu. Karena itu, para pembantu Presiden juga harus lebih memperhatikan hal seperti itu karena dengan kesibukan Presiden yang memang sangat padat.
“Mungkin tidak semua draf peraturan bisa terpantau dengan baik. Itulah tugas orang-orang yang berada di sekeliling Presiden untuk memelotinya dengan detail. Jangan sampai malah menjerumuskan Presiden,” kata wakil Ketua Umum DPP PKB ini.
Gus Jazil juga mengapresiasi perhatian masyarakat atas kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal setiap kebijakan yang diambil Pemerintah.
”Publik memang harus tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, termasuk juga oleh DPR,” katanya.
Diketahui, Jokowi akhirnya mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. ”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. ”Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.