Anggota DPR RI Fraksi PKS Nurhasan Zaidi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu terlalu gegabah, khususnya mengenai pembukaan keran investasi miras di daerah-daerah tertentu. Baginya tidak ada alasan yang logis dan mendesak membuka keran investasi di bidang miras.
“Selama ini kita sepakat bahwa miras sering jadi penyebab keributan dan konflik, itu sebabnya aturan tentang miras kita perketat. Nah, kalau ini di legalisasi investasi dan distribusinya, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak kedepannya,” ujar Nurhasan dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021).
Anggota Komisi VIII DPR yang membidang keagamaan, sosial, perlindungan anak dan perempuan ini juga menyoroti dampak kerusakan yang akan ditimbulkan dengan kebijakan tersebut, mengingat tanpa legalisasi miras pun angka kenakalan remaja masih cukup tinggi di Indonesia.
“Semua agama di Indonesia berpandangan yang sama terhadap bahaya miras hingga melarangnya. Ini amanah Tuhan dan kalau ini dilanjutkan jelas sekali melanggar pengamalan Pancasila, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Beradab. Bagaimana bisa beradab kalau anak-anak bangsanya dibiarkan rusak dengan kebijakan ini,” tegasnya.
Terkait dengan kekhususan daerah tertentu yang diperbolehkan dalam Perpres tersebut, Nurhasan mengatakan bahwa boleh jadi Perpres tersebut disalahartikan di lapangan dan berpeluang merembet ke daerah daerah lain, apalagi dibuka ruang investasi dari luar negeri yang menggiurkan, bisnis miras yang adiktif.
“Sudahlah, pemerintah jangan buat kebijakan kontroversial lagi. Bila ingin membangun investasi, insyaAllah masih banyak ruang dan peluang yang bisa kita gali dan manfaatkan. Jangan hanya karena alasan investasi dan bangkitnya ekonomi, kita gegabah terhadap masa depan anak-anak bangsa. Untuk itu, kita minta Presiden mencabut Perpres ini. Terlalu mahal harga pengorbanannya!" pungkasnya.