Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukriyanto memastikan, Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan Illegal.
"Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).
Karena, kata Didik, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata ia, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita.
"Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Dalam kondisi demikian, lanjut Didik, Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.
"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi ijin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," ucapnya.
Lebih lanjut, jikalau nantinya KLB Illegal dan Inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya. Kenapa? Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya, belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan KLB yang Illegal dan Inkonstitusional.
"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," tandasnya.