Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Sembarang Digunakan

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Polres Cianjur. Pasalnya, berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dan penodongan menggunakan pistol airgun.

Kepolisian sedang memproses yang bersangkutan untuk mengetahui apakah memiliki izin kepemilikan senjata api atau justru mendapatkan senjata api dengan cara ilegal.

“Sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api beladiri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (8/3).

Karenanya, lanjut Bamsoet, setiap pemilik izin khusus senjata api beladiri harus tercatat secara resmi. Sementara MMF (23 tahun) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Sementara MMF yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.

“Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api.

“Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan,” pungkas Bamsoet.

Diposting 09-03-2021.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7