Rencana Pemerintah Ubah Tarif Pajak Mobil Listrik Perlu Kajian Mendalam

Pemerintah mengusulkan perubahan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan mobil listrik kepada Komisi XI DPR. Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan energi nasional untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan mengembangkan sumber energi terbarukan. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon pada tahun 2030, sesuai Paris Agreement.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membahas kebijakan tersebut, menjelaskan bahwa kebijakan pajak PPnBM ini setidaknya memiliki 3 isu yang disampaikan yakni terkait emisi karbon, transformasi ekonomi terutama memperkuat industri kendaraan bermotor berbasis baterai, dan skema pembebanan pajaknya.

“Jika dilihat dari emisi karbonnya, kendaraan bermotor menyumbang emisi sebesar 30 persen. Jika dilihat dari datanya, yang paling besar justru pada perubahan fungsi hutan sebesar 46 persen, setelahnya baru kebakaran hutan, limbah pabrik, pertanian dan industri. Kalau arahnya emisi karbon, pemerintah juga harus bisa memperkuat kebijakan pada penyumbang terbear emisi karbon lainnya itu," kata Dolfie saat raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Terkait dengan industri kendaraan bermotor, rencana kebijakan tersebut nantinya akan memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Setidaknya, terdapat dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.  Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) sebesar 5 persen sebelumnya 0 persen, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Adapun skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8 persen, full-hybrid (Ps 26) 10 persen, full-hybrid (Ps 27) 11 persen, full-hybrid (Ps 28) 12 persen sebelumnya 8 persen, mild-hybrid (Ps 29) 12 persen sebelumnya 8 persen, mild-hybrid (Ps 30) 13 persen sebelumnya 10 persen, dan full-hybrid (Ps 31) 14 persen sebelumnya 12 persen.

“Perlu diberikan gambaran kepada kami, industri yang sudah existing sekarang ini khususnya yang plug-in, mild-hybrid, dan full-hybrid seperti apa kondisi industrinya sekarang. Kita kan concern pada transformasi pemulihan ekonomi, kalau kita lihat di luar kendaraan bermotor berbasis baterai PPnBM kan tarifnya naik, padahal kan amanat PPnBM kan keadilan dalam pembebanan pajak terhadap konsumen," lanjut Dolfie.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan bahwa tentu semua pihak tentu sepakat untuk memanfaatkan potensi nikel dalam negeri, pemerintah memberikan insentif PPnBM. Namum, terhadap industri eksisting perlu lebih diperhatikan kembali insentif pajaknya. Dolfie hal tersebut perlu diperluas bagi sektor industri lainnya.

"Industri-industri yang existing kan perlu juga. Mungkin perlu diperluas, misalnya industri yang menggunakan TKDN yang makin besar dari tresholdnya maka diberikan insentif juga. Diperluas lagi industri yang produksinya memberikan UMKM-UMKM, kan bisa juga diberikan insentif. Tidak sebatas bagi industri teknologi, apalagi argumentasinya emisi karbon sepertinya ada gap," tegasnya.

Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut sudah pembicaraan antara kementerian seperti antara lain dengan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidan Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi energi, transisi energi dapat dilakukan dengan mengendalikan konsumsi BBM dan mengembangkan energi terbarukan. Ini strategi pengembangan berbasis vehicle dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN. Mengingat minat investor di Indonesia, maka pemerintah mengajukan perubahan,” jelasnya.

Adapun pertimbangan pemerintah melakukan pengenaan PPnBM dilakukan melalui empat komponen, diataranya mempertimbangkan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah, perlindungan terhadap produsen kecil/ tradisional, dan untuk mengamankan penerimaan negara.

Nantinya, perubahan PP 73/2019 akan menggunakan mekanisme tarif kendaraan program dengan skema I. Kemudian, perubahan mekanisme skema I ke skema II untuk kendaraan akan diberlakukan dengan ketentuan 2 tahun setelah adanya relaksasi investasi signifikan yakni sebesar Rp5 triliun di industri mobil BEV, atau saat mulai BEV berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

"Tarif mild-hybrid untuk skema II disesuaikan menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen. Selanjutnya, ketentuan TKDN diatur lebih lanjut dengan mengacu pada PP 55/2019. Kemudian, impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program, dan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019," jelas Sri Mulyani.

Diposting 16-03-2021.

Dia dalam berita ini...

Dolphie O.F.P

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4