Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Permen ATR/BPN Nomor 1 tentang Sertifikat Elektronik harus dilihat dari berbagai aspek agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada. Ia mengingatkan pemerintah harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam implementasi program sertifikat tanah elektronik, terlebih saat ini masih banyak kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal.
"Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat," ujar Doli di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Rabu (17/3/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, perlu juga pengembangan teknologi informasi yang memadai yang dimiliki Kantor BPN di daerah, serta memerlukan anggaran yang cukup besar.
Diakui Doli, memang secara prinsip kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia. "Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini," tegasnya.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil. “Informasi yang kita dapatkan dalam kunjungan kerja ini kita akan tanyakan di rapat kerja tersebut,” pungkas Doli.