Anggota DPR Ini Dukung Siber Polri Beri Award Ke Pelapor Kejahatan Internet

sumber berita , 21-03-2021

Anggota DPR Evita Nursanty mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang akan memberi badge award (penghargaan) kepada orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di internet atau media sosial (medsos). Menurut anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP ini, pemberian penghargaan itu dalam rangka mengungkap kasus terselubung dan sulit diungkap. Seperti kasus kasus penipuan, pencurian identitas atau data, carding, cyber espionage, antara lain melalui serangan malware, phishing, hacking, dan lainnya.

“Cukup banyak jenis tindak kejahatan yang ada di internet yang belum disadari publik. Karena itu, kita mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Karena ini akan mendorong publik lebih aware mengenai kejahatan di internet dan mendorong partisipasi mereka untuk makin aktif melaporkan kejahatan siber,” ujar Ketua Umum PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), Minggu (21/3).

Evita melanjutkan, selama ini perhatian publik terkait isu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya berkutat pada urusan pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak jenis kejahatan yang terjadi yang sangat merugikan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

“Belum lagi dengan kasus kesusilaan, perjudian, pemerasan dan atau pengancaman, berita bohong dan lainnya. Jadi isu ITE itu bukan melulu soal pencemaran nama baik,” terang legislator yang pernah duduk di Komisi I DPR ini.

Evita tidak menganggap yang sedang ditempuh Polri ini berlawanan dengan yang disampaikan Presiden Jokowi yang meminta UU ITE dikaji karena dianggap sebagai penghalang kebebasan berpendapat. Atau seperti pandangan para pengamat bahwa pemberian penghargaan ini akan membuat masyarakat saling lapor.

“Saya kira tidak bertentangan dengan yang dikatakan Presiden Jokowi. Dalam konteks pencemaran nama baik misalnya, silakan saja didiskusikan mana yang terbaik. Sebab kita dulu di Komisi I DPR sudah debat panjang lebar mengenai hal itu, dan semua fraksi sepakat dengan formulasi yang ada di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tapi, kalau mau dikaji lagi, silakan saja. Tapi sekali lagi, urusan Undang-Undang ITE itu bukan soal pasal 27 ayat (3), tapi ini terkait kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi ITE,” sambung Evita.

Menurutnya, adanya penghargaan yang diberikan Polri kepada pelapor atau pihak yang proaktif melapor adanya kejahatan di internet akan mendorong lebih banyak partisipasi publik dalam pengawasan internet. Hal ini juga dalam kerangka mendukung edukasi atau literasi bagi masyarakat mengenai kejahatan di internet.

Dia menilai, hal ini penting karena masyarakat harus sadar dirinya, keluarganya, tetangganya, perusahaannya bisa saja menjadi korban dari kegiatan menggunakan internet. “Semakin banyak yang sadar akan semakin bagus. Sehingga tujuan dari pemanfaatan internet itu bisa tercapai seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi penggunanya,” tutupnya.

Diposting 22-03-2021.

Dia dalam berita ini...

Evita Nursanty

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 3