Data Global Religious Future mengungkap, Indonesia diproyeksi memiliki penduduk muslim mencapai 229,6 juta jiwa atau sebanyak 87,2 persen dari total penduduk pada tahun 2020. Terkait jumlah tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai potensi dana zakat di Indonesia yang bisa dihimpun mencapai Rp300 triliun, meski hingga saat ini angkanya masih Rp12 triliun. Untuk itu, lembaga zakat didesak agar lebih fokus dalam hal perekrutan pimpinan perwakilan badan zakat yang menghimpun dana masyarakat.
“Teroris jangan sampai menjadi pengurus badan atau lembaga zakat negara. Lembaga zakat nasional harus mempunyai sistem perekrutan yang benar dan terukur, tidak asal mendudukkan orang menjadi pimpinan badan penghimpin dana zakat di suatu provinsi atau kota,” kata Rudi melalui pertanyaan tertulisnya kepada Parlementaria, Rabu (24/3/2021). Desakan itu juga disampaikannya dalam RDP Komisi VIII DPR RI dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Senin lalu (22/3).
Pernyataan tersebut mengemuka setelah Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan dua terduga teroris yang berprofesi sebagai pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Aabdurahman Bin Auf di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pekan lalu. Sebagai legislator dapil Sumut III, Rudi merasa perlu untuk menyampaikan hal itu. Baznas dan BWI diwanti-wanti untuk mewaspadai dugaan lembaga zakat yang mendanai aksi terorisme.
“Ini harus diwaspadai, bagaimana dengan kota lainnya di Indonesia, apakah pimpinan lembaga zakat di tingkat daerah sudah steril dari terduga terorisme,” tanyanya. “Jangan sampai nanti kita menganggarkan dana besar untuk pengamanan dan penanggulangan terorisme di Polri, tetapi teroris malah mendapatkan dana operasional dari dana zakat warga yang merupakan dana umat,” tegas Rudi.
Pendanaan aksi terorisme dalam negeri dan berasal dari dana warga negara sendiri, lanjut politisi Fraksi Partai NasDem itu, semakin marak terjadi tanpa disadari. Tentu menjadi sangat berbahaya jika sistem pengawasannya tidak dilakukan pembenahan.
“Diperlukan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen data yang terukur, juga sistem perencanaannya, pelaporannya, serta pertanggungjawabannya juga harus diperkuat. Jika hal ini tidak segera dilakukan, pasti bnyak masarakat yang belum sepenuhya yakin dan percaya akn dana yang dititipkan melalui lembaga zakat nasional yang ada,” pungkasnya.