Lestari: Utamakan Dialog dalam Hadapi Masalah Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kekuatan dialog harus selalu dikedepankan dan diterapkan dalam kehidupan setiap anak bangsa. Terlebih dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

“Berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945 hendaknya harus dikaji lewat dialog yang konstruktif,” kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Membedah Wacana atas Amandemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3).

Elite politikus Nasdem itu menjelaskan, dialog tersebut tidak dimaksudkan untuk mendukung pendapat satu dan lainnya, namun semata untuk tata kelola yang mampu mewujudkan jalan terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apalagi, jelas Rerie sapaan akrab Lestari, kita belajar bersama dari realitas kebangsaan, bahwa bangsa ini dibangun dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog.

Karena itu, komitmen kebangsaan yang telah dibangun oleh founding fathers dan dijaga oleh semangat reformasi ini harus tetap berjalan demi menjaga eksistensi NKRI.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari berpendapat, momentum amandemen harus didasari semangat menata kembali acuan bernegara. Karena terdapat beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan.

“Salah satu contohnya soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang akan menimbulkan konsekuensi pada sistem presindesial,” ujarnya.

Taufik juga menuturkan, terdapat beberapa wacana permasalahan sistem ketatanegaraan. PPHN misalnya yang akan menimbulkan konsekuensi pada sistem presindesial. Jadi sebelum mengamandemen UUD 1945 harus melalui kajian yang mendalam.

“Demikian pula dengan usulan PPHN yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Prof. Valina Singka menganjurkan sebelum memutuskan amandemen konstitusi, perlu dilakukan evaluasi apakah problem yang dihadapi bangsa ini disebabkan oleh konstitusi atau karena pelaksanaan regulasi.

“Bisa jadi undang-undang yang ada saat ini yang belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat atau undang-undang yang ada belum dijalankan dengan baik oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Semangat amandemen, menurut Valina, tidak bisa dipisahkan dari gerakan reformasi. Karena semangat amandemen itu bertujuan membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kewenangan legislatif, serta mempertegas sistem presidensial.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari yang menilai saat ini ruang amandemen itu terbuka untuk merespon persoalan yang dihadapi bangsa. Salah satunya adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa.

“Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa,” ujar Qodari.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan (Unpas) Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amandemen konstitusi. Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya.

Demikian juga, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional. Karena, bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Sebab bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan.

Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini.

“Saya pikir cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut,” tegasnya.

Diposting 26-03-2021.

Mereka dalam berita ini...

Lestari Moerdijat

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 2

Taufik Basari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1