Komisi IV DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) membahas masukan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh sudah banyaknya perubahan yang terjadi baik dari faktor lingkungan strategis nasional, maupun dari sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi.
Perubahan-perubahan yang dimaksud Hasan juga meliputi perubahan demokratisasi dan peraturan perundang-undangan sektoral. Tak hanya itu, perubahan pada tatanan global yang telah membuat bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi sebagaimana tertuang dalam hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati atau hasil-hasil kesepakatan bnaik bilateral, regional maupuin multi lateral.
“Kondisi diatas mempritatinkan. Tantangan ke depan seperti menguatnya tekanan masyarakat dan tekanan ekonomi untuk pembangunan terhadap sumberdaya akibat meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan percepatan pembangunan di segala sektor,” ucap Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Untuk itu, lanjut Hasan, diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif serta menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap, peraturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kedepan akan mampu menjamin adanya kepastian hukum antara kewajiban umat manusia melindungi alamnya dalam hubungan antara masyarakat dan sumber daya alamnya.
Termasuk menjamin kepenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam kaitannya dengan sumber daya alam hayati, serta menjamin distribusi manfaat sumber daya alam hayati secara adil dan berkelanjutan. “Di samping itu pengaturan sanksi atas kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya juga perlu diberikan penguatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan serta pemberian sanksi bagi para pelaku agar menimnbulkan efek jera,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Sekjen KKP Antam Novambar mengatakan, KKP mendukung sepenuhnya untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. KKP dikatakan Antam, juga siap bersinergi dengan kementerian terkait lainnya dan juga dengan Komisi IV DPR RI.
“KKP sepakat mempertahankan filosofi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi 3P. Yaitu Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pengawetan dan Pemanfaatan secara lestari,” pungkasnya.