Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti kasus video viral yang merekam sejumlah narapidana menggunakan aplikasi TikTok dengan sebuah gawai (handphone) yang diduga terjadi di Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat. Bima, sapaan akrab Bimantoro sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di dalam lapas, mengingat gawai merupakan barang yang dilarang digunakan dari dalam lapas.
“Saya mendapatkan info Pak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, sekarang ini sedang ada kasus yang sedang viral dan terlihat di media online mengenai handphone yang beredar di lapas, terutama yang berada di Lapas Kelas II B Pariaman. Di situ ada seorang napi yang viral dengan bermain TikTok,” kata Bima dalam pertemuan Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar, di Convention Center Universitas Negari Padang (UNP), Padang, Minggu (11/4/2021).
Bima mempertanyakan langkah-langkah pencegahan serta pengawasan yang sudah dilakukan oleh kepala lapas ataupun kepala keamanan lapas, sehingga kejadian itu bisa sampai terjadi. Menurut Bima, apabila masih bisa terjadi kejadian seperti itu, bagaimana dengan pencegahan narkoba yang bisa dikendalikan dari dalam lapas.
“Nah ini bagaimana langkah-langkah pencegahannya, jika masih terjadi seperti ini, bagaimana untuk pencegahan narkoba bila di sana masih bisa bermain sosial media dengan mudahnya, mohon penjelasannya Pak (Kakanwil),” kata politisi Partai Gerindra itu.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya membenarkan adanya video viral TikTok yang dilakukan oleh para narapidana di Lapas II B Pariaman. Menurut Andika, berdasarkan investigasi yang sudah dilakukan, pihaknya sudah mengantongi pelaku sebanyak empat orang wanita dan video tersebut dibuat pada awal Januari 2021.
“Betul Pak, adanya video viral TikTok yang dilakukan oleh narapidana di Lapas II B Pariaman, itu berdasarkan pendalaman dari yang kita sangkakan sebagai pelaku yaitu narapidana wanita sebanyak empat orang itu dibuat di awal Januari tahun 2021,” kata Andika.
Andika menjelaskan, kejadian itu sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana yang berarti juga satu kesalahan yang dilakukan oleh manajemen lapas, yakni kepala lapas, kepala keamanan lapas dan tim yang bertugas saat terjadinya perekaman itu.
Andika melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah cepat, di mana kepala lapas dan kepala keamanan yang bertanggungjawab atas kejadian itu sudah di nonaktifkan untuk dilakukan pembinaan di Kanwil dan diberikan juga sanksi tegas dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk para napi, sudah diberi sanksi pencabutan hak-hak pembinaan, seperti diantaranya adalah pencabutan remisi.
Kendati demikian, Bima belum merasa puas dengan jawaban dari Andika. Bima menginginkan adanya suatu langkah konkret agar kejadian tersebut tidak terulang lagi ke depannya. “Yang ingin saya perdalam Pak, bagaimana upaya dari bapak agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi, karena saya pikir, bilamana hal ini masih bisa terjadi pasti kasus-kasus lain masih memungkinkan terjadi Pak,” tegas Bima lebih lanjut.
Andika kembali menjelaskan, berdasarkan instruksi Menteri Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada awal tahun 2021, untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kanwil Sumbar, sudah melakukan peningkatan volume pengawasan dan pengendalian lapas ataupun rumah tahanan (rutan), dengan memperbanyak kuantitas kegiatan razia rutin. Sebagai hasilnya, kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1 kilogram heroin dari dalam lapas dan perolehan handphone hasil razia mengalami penurunan.
Andika meyakini petugas-petugas di lapangan, khususnya pada lapas-lapas yang berada di Sumbar, bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. “Namun kami tetap yakin teman-teman di lapangan, para kalapas tidak berani main-main, karena Pak Menteri dan Pak Dirjen itu tegas, banyak pengisian untuk menggantikan dan banyak kader-kader terbaik yang siap mengisi jabatan kapalas,” tutup Andika.