Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, DPR: Penagihan Aset Itu Penting

Senayan memuji upaya serius pemerintah merampas aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI. Upaya ini diharapkan benar-benar terlaksana, tidak terkesan drama atau gimik saja

“Penagihan aset jelas penting. Hal itu mestinya bisa dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum (Kejaksaan). Gunakan yang sudah ada, jangan sampai terkesan gimik,” tegas anggota Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Satgas akan melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Juga melakukan upaya hukum terhadap debitor, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain.

Dalam Keppres ini, Satgas diketuai Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Ketua Satgas adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Satgas akan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Sementara, anggota Satgas yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Dirjen Pajak Kemenkeu. Lalu, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara, dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Mardani meminta agar mekanisme kerja dari Satgas ini diperjelas. Apalagi tujuan pembentukannya memperbaiki kerugian negara yang disebabkan oleh para obligor BLBI.

“Jika bertujuan memperbaiki kerugian keuangan negara, mekanisme seperti apa harus diperjelas. Melayangkan gugatan perdata via kejaksaan kepada para obligor akan lebih konkret. Sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Santoso berharap, Satgas mengembalikan dana BLBI yang belum dikembalikan oleh obligor.

“Satgas tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan abuse of power dan tebang pilih,” kata Santoso. Satgas BLBI, lanjutnya, bekerja menggunakan dana APBN. Karena itu, jangan sampai tidak menghasilkan apa yang menjadi tujuan pembentukan Satgas. Apalagi peristiwa penggelapan dana BLBI sudah lama berlalu.

“Satgas ini memang tidak mengutamakan penyelesaian yudisial. Tetapi jika ada penyalahgunaan dari BPPN dan penegak hukum dalam memproses kasus ini harus ditegakkan,” jelasnya.

Sementara, aktivis hukum Febri Diansyah menilai, Keppres penagihan utang BLBI Rp 108 triliun jadi harapan baru, sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru.

Risiko ini harus dimitigasi, mulai dengan cara keterbukaan dan diisi tim berintegritas dan pengawasan yang kuat. “Sekali saja ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh,” katanya.

Satgas ini selain memiliki tim pelaksana yang diketuai Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, juga memiliki Tim Pengarah yang terdiri dari sejumlah menteri dan penegak hukum. Yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Diposting 13-04-2021.

Dia dalam berita ini...

Mardani Ali Sera

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1