Konflik Tanah Jangan Terus-Menerus Hambat Iklim Investasi

Anggota Komisi II DPR M. Syamsul Luthfi mengungkap bahwa permasalahan pertanahan menjadi 1 dari 5 kendala investasi selama ini. Kendala terkait sertifikasi lahan, izin mendirikan bangunan, hingga terkait zonasi lahan, menjadi masalah utama yang ditemui ketika para investor akan melakukan investasi di Indonesia. Untuk itu, reformasi agraria dinilai penting untuk segera dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Sangat penting reformasi agraria ini harus dilakukan, dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi karena ini sangat sejalan dengan keinginan pemerintah bagaimana mendorong investor lebih banyak masuk ke Indonesia. Masalah agraria pertanahan ya mungkin termasuk sertifikat elektronik, karena kalau berbicara masalah pertanahan kan pasti terkait dengan sertifikasi lahannya, itu yang selama ini menjadi masalah bagi investor,” kata Samsul usai menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan mitra kerja terkait di Kantor BPN Nusa Tenggara Barat, Senin (12/4/2021).

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 dan pencapaian target sertifikasi bidang tanah tahun 2021. Melalui keduanya, masyarakat haeus mampu diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimilikinya, sehingga meminimalisir terjadinya sengketa tanah di berbagai Indonesia. Selain itu, tanah yang telah memiliki sertifikat dapat meningkatkan nilai dan harga tanah sehingga dapat digunakan sebagai modal usaha.

“Dinamika yang terjadi di masing-masing daerah kan hampir sama. Konflik agraria yang sering terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, kemudian antara pemerintah dengan masyarakat, inilah yang harus kita tuntaskan karena tidak boleh ada sejengkal tanah pun di republik ini yang tidak mempunyai status yang jelas,” tegas legislator daerah pemilihan NTB II tersebut.

Selain persoalan PTSL, dalam kesempatan tersebut, Komisi II perlu memastikan sejauh mana kesiapan jajaran BPN jika nantinya sertidikat elektronik atau e-Sertifikat akan mulai diterapkan. Selain kesiapan sarana dan prasarana, faktor sumber daya manusia juga menjadi penentu berjalannya program digitalisasi itu. Selain itu, terkait masalah tata ruang wilayah dan penyelesaian kasus-kasus pertanahan juga disoroti Komisi II.

Adapun terkait penataan dan penetapan rencana tata ruang (RTR), hingga saat ini di seluruh Indonesia capaiannya masih terhitung rendah. Ini menyebabkan munculnya konflik pertanahan, hingga terkendalanya pembangunan serta terhambatnya iklim investasi. Oleh karena itu, Komisi II mendorong kinerja Kementerian ATR/BPN beserta semua perwakilan di daerah dalam percepatan penyusunan RTR yang terintegrasi agar mampu wujudkan satu produk rencana tata ruang.

Sejalan dengan adanya pengaturan baru tata ruang dan wilayah agraria, terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bank tanah untuk penyediaan tanah dan mendukung kegiatan ekonomi, tata ruang wilayah yang terintegrasi, penetapan RTR di bsik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta terkait perizinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk itu, perlu perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN agar dapat memberikan pelayanan optimal terhadap hak-hak dan kepentingan rakyat secara seimbang dan objektif.

Diposting 15-04-2021.

Dia dalam berita ini...

M. Syamsul Luthfi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Barat 2