Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meyakini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023. Menurut mantan legislator dari fraksi PDIP itu, satgas akan segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.
“Kita akan memetakan skala prioritas, tagihan-tagihan, kemudian Satgas BLBI diberi waktu sampai 2023 untuk bekerja,” kata Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4).
Pernyataan ini disampaikan Yasonna berkaitan dengan penagihan utang perdata dana BLBI, di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor.
Diketahui, Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung (MA) tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1 April 2021. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110 triliun.
Menurut Yasonna, dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.
”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” pungkas Yasonna.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lainnya.