Beberapa hari lalu, Komisi B DPRD mendapatkan pengaduan dari warga di Kelurahan Panjang Wetan yang mengaku resah dengan adanya limbah babi.
Atas pengaduan tersebut rombongan Komisi B langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah pemotongan hewan (RPH) milik Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan DPPK Kota Pekalongan, Kamis (10/2). Beberapa anggota Komisi B yang datang langsung ke lokasi antara lain Abdul Rozak, Bambang Ismunarto, Bintoro, Nurhadi, Riana, Kasiati dan Nur Fathoni.
Ketua Komisi B Abdul Rozak SIP kepada Radar menjelaskan, pihaknya meminta agar Pemkot Pekalongan menutup sementara RPH babi tersebut sampai rob di Pekalongan Utara mereda.
"Atas pengaduan dari masyarakat yang resah akibat limbah babi yang menggenangi rumah warga dan musholla, kami meminta agar DPPK menutup RPH babi sementara waktu," katanya.
Dia menjelaskan, limbah tersebut berupa sisa-sisa daging dan jeroan babi yang larut dalam air rob dan menggenangi pemukiman.
"Seperti kita tahu, babi kan memiliki najis mugholadoh atau najis yang kadarnya paling berat. Apalagi ini sampai masuk musholla. Terlebih lagi Kota Pekalongan dikenal sebagai kota yang relegius," terangnya. Dia memaparkan, posisi RPH berada di tengah kota harus segera direlokasi ke tempat lain yang lebih reperesentatif.
Hal senada juga disampaikannya kepada pihak DPPK yang saat itu ditemui oleh Kabid Peternakan Anita H Kusumorini didampingi Kepala UPTD RPH M Kasim.
Mengenai ini, Anita menjelaskan, pihaknya akan mencari solusi terbaik dari masalah limbah babi ini. Salah satunya dengan pembuatan saluran pembuangan limbah.
"Kami akan memikirkan saluran pembuangan limbah babi yang aliran airnya bisa langsung menuju ke sungai. Setelah kami tinjau ke lapangan, kami tidak menemukan warga yang resah dengan adanya limbah babi yang menggenangi pemukiman. Kami bahkan mengeceknya sampai ke KPU Makaryo Mino.
Namun sebagai langkah antisipasi kami tetap akan membuat tempat pembuangan limbah," urainya.
Dia memaparkan, limbah babi tersebut berbentuk cairan. Sedangkan aktifitas di RPH sendiri, setiap hari memotong 2 ekor babi dengan bobot 40 - 50 kilogram.
Berbeda dengan limbah babi, untuk limbah di RPH sapi, dibagi menjadi 3 bagian yakni berupa padat, cairan dan limbah cair yang langsung dibuang ke sungai. Letak RPH sapi juga lebih dekat dengan sungai.
M Kasim menambahkan, dengan adanya wacana dari Komisi B untuk menutup sementara RPH babi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari walikota Pekalongan.
"Yang pasti kami akan lapor dulu pada Pak Wali, apapun keputusannya kita tunggu saja. Karena untuk menutup RPH bukan kewenangan kami," tandasnya.
Apalagi dengan adanya RPH tersebut bisa dikatakan mengurangi pengangguran, karena setiap harinya mempekerjakan 6 orang. "Lha, kalau sampai ditutup kasihan mereka yang bekerja di sini mau kerja apa," pungkasnya.