Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai bahwa ucapan Desak Dharmawati yang diduga menistakan agama Hindu memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP.
Selain itu, Wayan yang pernah menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa kasus Desak Darmawati terbuka untuk diproses di wilayah Polda Bali.
"Bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, yang bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus itu di Polda Bali," kata Wayan dalam FGD, Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, Dalam Pasal 1 angka 19 Jo Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
Sementara dalam Pasal 3 diatur bahwa Laporan atau Pengaduan Masyarakat juga dapat dilakukan juga di Laporan pengaduan SPKT/SPK pada tingkat Polda atai Polres yang penanganannya dapat dilimpahkan jika ada alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan menurut teori locus delicti dan kompetensi relative pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.
"Secara empirik, misalnya dalam kasus Ahok, yang 14 pelapornya ada di berbagai daerah, Polda dan Polres tetap memeriksa laporan dan mem-BAP pelapor, walaupun kelanjutan penanganannya ada di Mabes Polri. Misalnya, pelapor yang ada di Polres Bogor, di BAP di Polres Bogor dan berlanjut di Mabes Polri," katanya.
Wayan mengatakan, meskipun Desak Dharmawati yang videonya viral di media sosial dan diduga menistakan agama Hindu dan tradisi Bali tersebut telah meminta maaf, berbagai elemen tokoh Hindu dan masyarakat Bali, sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum.
"Permohonan maafnya memang mesti diterima, karena Hindu mengajarkan tatwam asi (aku adalah kamu, kamu adalah aku, saling mengasihi), ahimsa (emoh kekerasan), shantih (damai), dan nilai-nilai lain yang sejalan dengan toleransi dan persaudaraan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, atas arahan menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menteri Agama RI, ditjen Bimas Hindu bersama PHDI Pusat menggelar pertemuan dengan Desak Made Darmawati di gedung lapangan tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan pada Sabtu 17 April 2021 malam.
Dalam pertemuan tersebut, Desak Made Dharmawati memohon maaf atas ucapannya dalam video yang viral dan menyinggung perasaan umat Hindu.
Menurut Desak Dharmawati, video yang viral merupakan video ceramah dengan tema 'Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan'.
Dosen kewirausahaan di UHAMKA tersebut, menyatakan tidak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk menista dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu.
"Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu, serta segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru. Saya akan bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian dan kesalahan saya ini," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Minggu (18/4/2021).