Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Penyidik Peras Wali Kota Dituding Akibat Revisi UU KPK, PPP Beri Pesan ke Mantan Pimpinan KPK

Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan terlibat dalam dugaan pemerasan kepada Bupati Tanjungbalai. Muncul kabar bahwa perilaku oknum ini bisa terjadi dikarenakan revisi UU KPK. Pemikiran itu langsung dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.

Menurutnya kasus oknum penyidik yang terlibat korupsi juga pernah terjadi di era-era sebelumnya. "Mari kita lihat kasus ini dengan pikiran yang 'clear', bukan prasangka, apalagi kepada mereka yang pernah ada dan menjabat di KPK. Jangan segala sesuatu secara membabi buta dinisbahkan karena revisi UU KPK. Kan dulu tahun 2005 ketika belum ada pikiran tentang revisi UU KPK juga ada kasus suap terhadap penyidik KPK, yakni AKP SP," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021). 

Arsul lantas mempertanyakan kepada orang-orang yang pernah menjabat di KPK dahulu mengapa mereka langsung berpandangan kasus suap kali ini terjadi karena adanya revisi UU KPK. 

Padahal, kata Arsul, bisa saja pada zaman mereka menjabat hal seperti itu tidak terjadi atau justru tidak terungkap karena target personnya tidak bicara."Jadi kepada mereka yang pernah jadi pimpinan KPK, kami yang di Komisi 3 menyarankan agar jangan merasa di masanya paling hebat, bersih dan sebagainya seolah tanpa ada masalah," jelasnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPP PPP itu meyakini keterlibatan oknum penyidik KPK dalam kasus korupsi kali ini bisa terungkap tak lepas dari target person yang berani berbicara.  "Sebagai lembaga yang mengawasi KPK, maka kami tahu bahwa pada setiap periode kepemimpinan KPK itu ada masalahnya sendiri-sendiri. Kalau sekarang terungkap bahwa ada penyidik KPK yang minta suap itu kan karena target person atau orang di lingkungannya berani bicara," tandas Arsul. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai. "Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan. Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. "Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial. Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

 

Diposting 22-04-2021.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10