MKD DPR Teliti Dokumen Aduan terhadap Azis Syamsuddin

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial. MKD DPR menyatakan masih mengecek kelengkapan dokumen laporan tersebut.

"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK. Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Habiburokhman menyebut MKD belum akan membahas aduan terhadap Azis Syamsuddin. Pasalnya, DPR saat ini tengah memasuki masa reses.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," ucap Habiburokhman.

Pelapor Azis Syamsuddin ke MKD DPR adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam surat tanda terima MKD, pokok aduan laporan tersebut yakni pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin. Menurut Kurniawan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut.

Kuniawan menyebut Azis Syamsuddin telah melanggar kode etik. "Nah, itu kan Pak Azis ini dia sudah dari Komisi III di mana KPK mitra kerja dari dulu. Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kurniawan, Senin (26/4).

Diposting 27-04-2021.

Mereka dalam berita ini...

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2