PDIP: Jika Lurah Kayu Putih Pungli, Bisa Kena Sanksi

Lurah Kayu Putih, Jakarta Timur (Jaktim), Artika Ristiana meminta kepada pengusaha di wilayahnya untuk menyediakan makanan berbuka puasa bagi warga di kawasan kumuh. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai apabila terjadi pungutan liar (pungli), Lurah Kayu Putih ini dapat dikenai sanksi.

"Kalau sudah memaksa namanya pungli, itu dilarang, lurah bisa kena sanksi itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Meski demikian, Gembong mengatakan harus dilihat dulu apakah yang dilakukan Lurah Kayu Putih itu sebagai pungli atau tidak. Menurutnya, apabila ada kolaborasi antara kelurahan dan pengusaha untuk bekerja sama dalam memberikan buka puasa kepada warga, hal itu boleh saja dilakukan.

"Harus jelas dulu, kalau dikaitkan dengan UU Pemda, itu namanya pungutan liar, dan itu dilarang. Namun kalo kaitan bulan suci Ramadhan, lurah mengimbau para pengusaha untuk berkolaborasi, berbagi untuk warga yang kurang beruntung, itu boleh-boleh saja," ucapnya.

Intinya, kata Gembong, harus ada sukarela dan tidak ada paksaan dari kedua belah pihak. "Semua itu didasari dengan sikap sukarela," katanya.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Lurah Kayu Putih, Jaktim, Artika Ristiana, yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan di daerahnya agar menyediakan takjil untuk warga sekitar. Artika menegaskan kegiatan ini bukanlah paksaan.

"Oh nggak (paksaan) dong. Ini kan berupa ajakan dan imbauan. Jadi nggak ada unsur paksaan," kata Artika, saat dihubungi, Minggu (2/5).

Artika menjelaskan, pembagian takjil ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang rangkaian kegiatan Ramadhan 1442H/2021 di provinsi DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, perusahaan diminta memberikan 150 boks ke warga kurang mampu setiap harinya.

"Kemudian memang jumlah (150 boks makanan) itu, jumlah itu sesuai dengan yang disampaikan tingkat pimpinan juga. Jadi bukan saya menetapkan jumlahnya segitu, nggak. Itu memang dari provinsi kemudian kita sampaikan. Bahkan ada yang bilang 'Bu saya nggak 150 gimana? Saya mau ngasihnya 600 kotak', kayak gitu kan. 'Oh ya sudah alhamdulillah saya syukur banget, Mbak', saya bilang kayak gitu. Terus, 'Bu tapi kalau saya nggak bisa 150 kotak?', nggak apa-apa saya bilang. Itu kan saya kan menyampaikan hasil rapat. Apapun cuma 50 ataupun cuma 10 pun nggak apa-apa, kayak gitu. Yang penting ada kegiatan kolaborasi Ramadhan," terangnya.

"Bahkan ada perusahaan nggak berkenan, kami nggak masalah. Yang penting surat kami dibalas juga dengan surat, jadi laporan kami ke pimpinan ada buktinya, kayak gitu," tambahnya.

Diposting 03-05-2021.

Dia dalam berita ini...

Gembong Warsono

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024